Bimtek Penanganan Disiplin Dosen dan Tendik USU
BIMTEK ini dilakukan untuk menata pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di USU. BIMTEK ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan pada November 2022 lalu mengenai peraturan pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 dan Per-BKN No. 6 Tahun 2022.
HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) laksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penanganan Disiplin Dosen dan Tenaga Kependidikan (TENDIK) di Ruang Aula Mikie Wijaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Rabu - Kamis, (14-15/06/2023).
BIMTEK ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan pada November 2022 lalu mengenai peraturan pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 dan Per-BKN No. 6 Tahun 2022.
Dalam kata sambutannya, Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP selaku Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan mengatakan BIMTEK ini dilakukan untuk menata pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di USU. Oleh karena itu beliau menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan hingga akhir.
Dalam wawancaranya, Dra. Syafnita Hanura Silalahi, MSP sebagai Kepala Biro SDM USU menyampaikan hal apa yang melatarbelakangi diadakannya BIMTEK ini.
“Karena banyaknya kasus-kasus yang terjadi di fakultas ataupun SATKER (satuan kerja)itu menyimpulkan yang harus ditangani oleh atasan langsungnya, karena kalau tidak ditangani atasan langsungnya maka berakibat kepada atasan di atasnya. Jadi harus ditangani dan diberikan sanksi apa sesuai dengan ketentuan berlaku, hukumnya apa, sesuai dengan peraturan PP (No) 94 yang berlaku di undang-undang saat ini,” ujar Kepala Biro SDM.
Beliau juga mengatakan BIMTEK ini dihadiri oleh 51 satuan kerja yang terdiri dari 16 Fakultas dan Badan serta Direktorat.
“Peserta BIMTEK adalah seluruh fakultas. Peserta BIMTEK ada 51 SATKER yang terdiri dari 16 fakultas dan badan serta direktorat. Dari biro juga ada. Biro yang penyelenggara Biro SDM diikuti oleh Biro Keuangan, Biro Kerjasama, Biro Aset, Biro Sirenbang (Informasi, Perencanaan, dan Pengembangan), dan Biro-Biro P2KM (Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerjasama),” ujar Kepala Biro SDM
Kepala Bagian Kepegawaian Biro SDM USU, Eliza Ambarwenny Rahayu, ST.,M.Si menyampaikan harapannya setelah BIMTEK ini terlaksana.
“Tentunya kita bisa mewujudkan visinya pimpinan universitas, ya, bahwa pimpinan unit kerja di lingkungan USU memiliki kompetensi yang kuat dalam hal penegakan disiplin, jadi mengerti dan memahami benar bagaimana peraturan disiplin diterapkan dan juga mengerti bahwa pembinaan pegawai itu tanggung jawabnya terletak di atasan langsung, tidak seluruh permasalahan disiplin kemudian disampaikan harus di tingkat universitas, namun bisa segera ditangani di unit kerjanya masing-masing. jadi seluruh pimpinan universitas itu punya kompetensi yang kuat dalam hal penegakkan disiplin,” ujar Bu Eliza.
BIMTEK ini dilaksanakan oleh Biro SDM USU dengan mendatangkan lima orang narasumber dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian (BKN) Medan, yaitu Dr. Janry Simanungkalit, S. Si, M. Si. sebagai Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Maslen Sinaga, S.Sos., MSI dan Hotlan Sitorus, SE dari Auditor Kepegawaian Muda, Pretty Biana Sinambela dari Analis Kinerja, dan Enrich C. Simanungkalit dari Analis Kepegawaian Madya.
Dr. Janry mengatakan peran BKN dalam BIMTEK kali ini adalah mengapresiasi hal yang diinisiasi oleh Biro SDM USU yaitu melakukan kegiatan pembinaan PNS dan pegawai khususnya terkait dalam hal ini disiplin pegawai. Beliau juga menyampaikan BIMTEK ini dikatakan berhasil tidak hanya dari sisi pemahaman peserta saja, namun juga dari persoalan-persoalan terkait disiplin yang telah mendapatkan solusi atas tindak lanjut dari kegiatan ini.
“Jadi dengan nanti selesainya kegiatan ini ya, semua permasalahan-permasalahan disiplin pegawai itu sudah mendapatkan langkah-langkah solusi apa yang akan diambil, itu dia, jadi tidak sekedar pemahaman saja. Bahkan ini pendekatannya tadi sudah dilakukan pembagian-pembagian kelompok untuk membahas masalah-masalah disiplin yang dihadapi oleh masing-masing unit yang ada,” papar Dr. Janry.
Maslen Sinaga, S.Sos., M.Si sebagai pembicara dalam BIMTEK kali ini menjelaskan dasar dalam hal penegakan disiplin seorang PNS yaitu mengetahui kewajiban dan larangannya. Terdapat sebanyak 17 kewajiban seorang PNS dan 14 larangannya. Hal ini juga yang menjadi dasar untuk menentukan jenis hukuman disiplin setiap PNS.
“Nah di USU sangat-sangat berterima kasih kita ucapkan karena memang sudah berkeinginan dan punya tekad yang tinggi untuk menegakkan disiplin PNS. menginginkan PNS di USU itu di lingkungan USU menjadi PNS yang bermartabat, berkinerja, dan berinovatif. Nah untuk bisa melayani itu semuanya tentu haruslah didukung oleh disiplin PNS. Itulah tadi materi yang kita kupas sampai dia tingkat ringan sedang, dan berat,” tutur Pak Maslen.
Kegiatan BIMTEK ini ditutup langsung oleh Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP.
Author: Bambang Riyanto - Staf Humas
Interviewee: Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP - Wakil Rektor II USU
Photographer: Amri Simatupang - Staf Humas