Tugas USU
Berdasarkan dengan PP RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, tugas pokok USU yaitu:
Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis otonomi sebagai wadah pengembangan karakter dan profesionalisme SDM berdasar kepada pemberdayaan semangat demokratisasi pendidikan dalam kemajemukan meliputi pengembangan dan peningkatan pendidikan, budaya penelitian dan program pengabdian masyarakat sehingga bermanfaat bagi perubahan kehidupan masyarakat yang lebih baik
Fungsi USU
Fungsi USU yaitu menyelenggarakan Pendidikan tinggi demi mengembangkan dan meningkatkan:
- Kemampuan membentuk watak sebagai bangsa bermartabat dalam mencerdaskan bangsa yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma;
- Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora demi kualitas hidup dan lingkungan.