Biaya Pendidikan Program Diploma dan Sarjana
UKT, atau Uang Kuliah Tunggal, merupakan sistem pembayaran yang diterapkan di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor /UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara, besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, sehingga setiap mahasiswa membayar biaya kuliah per semester sesuai dengan kemampuan dan kondisi finansial.
IPI atau Iuran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk mengembangkan perguruan tinggi. IPI merupakan penerimaan dana masyarakat untuk Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) dan penerimaan negara bukan pajak untuk PTN selain PTN-BH. IPI hanya diperuntukan bagi mahasiswa/i baru jalur mandiri.
Informasi mengenai mekanisme, alur, dan syarat penerimaan dapat dilihat di halaman penerimaan usu.
*Jalur reguler adalah jalur masuk mahasiswa/i melalui SNBP, SNBT, dan SBPU
Program Studi | Jenis UKT (Rp) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
UKT 1 | UKT 2 | UKT 3 | UKT 4 | UKT 5 | UKT 6 | UKT 7 | UKT 8 |
Tampilkan
Biaya Pendidikan Spesialis, Profesi, dan Pascasarjana
Biaya pendidikan untuk program Spesialis, Profesi, dan Pascasarjana di Universitas Sumatera Utara (USU) bervariasi tergantung pada program studi yang dipilih. Setiap program memiliki struktur biaya yang berbeda, yang mencakup Dana Kelengkapan Akademik (DKA), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan biaya lainnya yang berkaitan dengan fasilitas dan layanan akademik. Besaran biaya ini ditetapkan berdasarkan kebijakan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1610/UN5.1.R/SK/KEU/2022 Tentang Biaya Pendidikan Untuk Program Studi Jenjang Pendidikan Profesi, Spesialis dan Pascasarjana (Magister dan Doktoral) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara Tahun Akademik 2022/2023, dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kesulitan dan kebutuhan operasional dari masing-masing program.
informasi mengenai mekanisme, alur, dan syarat penerimaan dapat dilihat di halaman penerimaan usu.
Program Studi | Kelas | UKT dan IPI (Rp) | |
---|---|---|---|
IPI | UKT Persemester |
Tampilkan
Dalam menetapkan UKT dan IPI, Universitas Sumatera Utara mengacu pada:
- Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 hal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.