Buku Wisuda
Bagaimana cara mendapatkan buku wisuda di Universitas Sumatera Utara (USU)?
Buku wisuda Universitas Sumatera Utara tersedia dalam format digital. Kamu dapat mengunduhnya melalui situs resmi USU pada halaman Buku Wisuda. Setelah acara wisuda, buku ini akan diperbarui dengan informasi terbaru mengenai daftar wisudawan.
Apa saja informasi yang terdapat dalam buku wisuda?
Buku wisuda berisi informasi lengkap mengenai daftar wisudawan, termasuk nama, gelar akademik yang diperoleh, serta fakultas dan program studi. Selain itu, buku ini juga memuat informasi tentang penghargaan akademik dan prestasi mahasiswa selama masa studi.
Apakah buku wisuda dicetak dalam bentuk fisik?
Saat ini, buku wisuda USU hanya tersedia dalam bentuk digital. Buku ini dapat diakses dan diunduh secara gratis oleh para wisudawan dan keluarga, serta masyarakat umum melalui website resmi USU.
Kapan buku wisuda akan tersedia untuk diunduh setelah acara wisuda?
Buku wisuda biasanya akan tersedia untuk diunduh beberapa hari setelah acara wisuda berlangsung. Pengumuman mengenai ketersediaan buku akan diinformasikan melalui situs resmi USU dan media sosial universitas.
Sistem Informasi
Apa itu Sistem Informasi Universitas Sumatera Utara?
Sistem Informasi di Universitas Sumatera Utara adalah platform digital yang mengintegrasikan berbagai layanan akademik, administratif, dan operasional untuk mendukung kegiatan kampus secara efektif. Sistem ini memungkinkan mahasiswa, dosen, dan staf untuk mengakses informasi yang diperlukan, seperti akademik, penelitian, keuangan, dan administrasi universitas secara online.
Apa saja layanan sistem informasi yang tersedia di Universitas Sumatera Utara (USU)?
Universitas Sumatera Utara menyediakan berbagai layanan sistem informasi untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi, termasuk Sistem Informasi Akademik (SIA), e-Learning, Sistem Perpustakaan Digital, dan portal mahasiswa yang memungkinkan akses ke informasi akademik, administrasi, dan sumber daya pembelajaran.
Bagaimana cara mengakses Sistem Informasi USU?
Kamu dapat mengakses Sistem Informasi Universitas Sumatera Utara melalui laman https://satu.usu.ac.id/login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.
Apa yang harus dilakukan jika saya lupa kata sandi untuk login ke sistem informasi USU?
Jika kamu lupa kata sandi, silakan gunakan fitur "Lupa Password" yang tersedia di portal Sistem Informasi Akademik. Kamu akan diminta untuk memasukkan email terdaftar, dan petunjuk untuk mereset kata sandi akan dikirimkan.
Apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah teknis dalam menggunakan sistem informasi?
Jika mengalami masalah teknis, pengguna dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) melalui email atau nomor telepon yang telah disediakan. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi atau pada halaman sistem informasi terkait.
Apakah ada tutorial atau panduan penggunaan sistem informasi di USU?
Ya, USU menyediakan tutorial dan panduan untuk memudahkan pengguna dalam mengoperasikan berbagai sistem informasi. Tutorial ini dapat berupa video atau panduan tertulis yang diakses melalui situs resmi USU atau langsung di dalam platform sistem informasi masing-masing layanan.
Siapa saja yang bisa mengakses Sistem Informasi di USU?
Sistem Informasi di USU dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, staf, dan alumni yang memiliki hak akses. Setiap pengguna memiliki akun pribadi yang digunakan untuk mengakses informasi yang relevan dengan peran dan fungsinya di universitas.
Program Pendidikan
Apa saja jenjang pendidikan yang ditawarkan oleh USU?
USU menawarkan berbagai jenjang pendidikan mulai dari program Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3). Selain itu, terdapat juga program Pendidikan Profesi dan Spesialis di beberapa bidang studi.
Apakah USU menyediakan program pendidikan internasional?
Ya, USU menawarkan program kelas internasional pada beberapa fakultas, khususnya dalam bidang Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Antropologi Sosial, dan Ilmu Hukum. USU dengan bangga menjadi tuan rumah bagi mahasiswa dari berbagai belahan dunia yang memilih untuk menuntut ilmu di program kelas Internasional Kampus USU.
Apakah USU menyediakan program beasiswa untuk mahasiswanya?
USU menyediakan berbagai jenis beasiswa, baik yang berasal dari pemerintah maupun instansi swasta. Beasiswa ini ditawarkan berdasarkan prestasi akademik, latar belakang ekonomi, serta kontribusi sosial mahasiswa. Informasi lebih lanjut tentang beasiswa bisa didapatkan di halaman beasiswa USU.
Bagaimana cara mendaftar di program pendidikan USU?
Untuk mendaftar di program pendidikan USU, calon mahasiswa dapat mengikuti jalur penerimaan melalui SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri. Informasi lengkap mengenai prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi USU pada bagian "Penerimaan Mahasiswa Baru."
Program studi apa saja yang ditawarkan di Universitas Sumatera Utara?
USU memiliki berbagai program studi yang tersebar di 16 fakultas, mulai dari ilmu kesehatan, teknik, sosial humaniora, hingga ilmu sains dan teknologi. Daftar lengkap program studi dapat ditemukan di halaman resmi program pendidikan USU.
Unit Kegiatan Mahasiswa
Apa itu UKM?
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah organisasi yang didirikan untuk menyalurkan minat, bakat, dan hobi mahasiswa di luar kegiatan akademik. UKM di USU mencakup berbagai bidang yang berbeda, seperti olahraga, seni, budaya, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
Apa manfaat bergabung dengan UKM USU?
Bergabung dengan UKM memberikan banyak manfaat, termasuk kesempatan untuk mengembangkan minat dan bakat, memperluas jaringan sosial, membangun keterampilan kepemimpinan, serta menambah pengalaman yang bisa berguna di dunia kerja. Selain itu, UKM juga berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan antara kehidupan akademik dan non akademik mahasiswa.
Apakah ada biaya untuk bergabung dengan UKM USU?
Secara umum, tidak ada biaya pendaftaran untuk bergabung dengan UKM di USU. Namun, beberapa UKM mungkin memerlukan iuran anggota untuk mendukung kegiatan operasional atau partisipasi dalam acara-acara tertentu.
Bagaimana cara bergabung dengan UKM USU?
Untuk bergabung dengan UKM di USU, mahasiswa bisa langsung menghubungi pengurus UKM yang diminati atau mengikuti kegiatan promosi UKM yang biasanya diadakan di awal tahun akademik. Informasi mengenai pendaftaran dan kegiatan UKM juga bisa diakses melalui website resmi USU atau media sosial UKM terkait.
Kampus Sehat
Apa itu Kampus Sehat?
Kampus Sehat adalah inisiatif USU yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang mendukung kesehatan fisik dan mental bagi seluruh civitas akademika, dengan menyediakan berbagai sumber daya dan kegiatan menarik yang mempromosikan gaya hidup sehat.
Mengapa penting memiliki Kampus Sehat?
Kampus Sehat penting untuk memastikan bahwa mahasiswa dan staf memiliki akses ke sumber daya yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan, sehingga mereka dapat mencapai potensi penuh dalam pendidikan dan penelitian.
Apa saja kegiatan yang ditawarkan dalam Kampus Sehat?
Program yang ditawarkan meliputi kegiatan olahraga, seminar kesehatan, pemeriksaan kesehatan rutin, dan penyuluhan tentang pola hidup sehat.
Siapa yang dapat berpartisipasi dalam Kampus Sehat?
Kampus Sehat terbuka untuk semua mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di USU.
Apa yang dapat saya lakukan untuk mendukung program Kampus Sehat?
Kamu dapat mendukung program Kampus Sehat dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh USU, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya kesehatan di lingkungan kampus, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keseharian kamu.
Tenaga Kependidikan
Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan ID Card Tenaga Kependidikan Baru/Hilang/Rusak?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Tenaga Kependidikan Baru/Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Pengantar dari Unit/Lembaga/Fakultas atau formulir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar Pegawai di USU.
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Pegawai Baru/Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
Admin/staf LPSE akan mencetakan ID Card dan meneruskan ke ULT
Pemohon Layanan menerima output (ID Card baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Pemberian Cuti Tingkat Universitas?
Permohonan Layanan datang mengajukan Cuti tingkat Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat : Surat Permohonan Cuti yang sudah ditandatangani pimpinan terkait.
Berikut Informasi mengenai Cuti Tingkat Universitas.
a. Cuti tahunan: bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan lamanya cuti 12 hari, tidak dapat dipecah-pecah kurang dari 3 hari, cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama 1 tahun.
b. Cuti besar: Pegawai Negeri Sipil telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun berhak cuti besar selama 3 bulan, berhak menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan.
c. Cuti sakit: Pegawai Negeri Sipil menderita sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun, gugur kandungan diberikan cuti 1,5 bulan , cuti sakit mendapat penghasilan penuh.
d. Cuti bersalin persalinan pertama, kedua dan ketiga berhak cuti bersalin, lamanya 3 (tiga) bulan, menerima penghasilan penuh.
e. Cuti karena alasan penting: berhak mendapat cuti paling lama 1 (satu) bulan, dapat diberikan dengan alasan keluarga meninggal, mengurus hak waris, melangsungkan perkawinan pertama.
f. Cuti di luar tanggungan negara: Pegawai Negeri Sipil bekerja 5 tahun, diberikan hak cuti 3 bulan, dapat diperpanjang selama 1 tahun apabila ada hal penting, Pegawai Negeri Sipil yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, dibebaskan dari jabatan, kecuali karena persalinan ke 4.
Jangka waktu penyelesaian : 3 (tiga) Hari Kerja.
Bagaimana Cara Pembuatan Email USU untuk Tenaga Kependidikan?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pembuatan Email USU Tenaga Kependidikan ke Staf ULT dengan membawa syarat : ID Card Pegawai/Tendik.
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Tenaga Kependidikan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT akan membuat email usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Reset Password Email USU Tenaga Kependidikan?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Email USU Tenaga Kependidikan ke Staf ULT dengan membawa syarat ID Card Pegawai/Tendik.
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Email USU Tenaga Kependidikan dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT akan melakukan perubahan password email usu tenaga kependidikan dosen sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
Pemohon Layanan menerima output (Password Baru) berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Dosen
Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan ID Card Dosen Baru/Hilang/Rusak?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan Id Card Dosen Baru/Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Pengantar dari Unit/Lembaga/Fakultas atau formulir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar Dosen di USU.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakan Id Card Dosen Baru/Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin/staf LPSE akan mencetakan ID Card dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (ID Card baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Pembuatan Email USU untuk Dosen?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pembuatan Email USU Dosen ke Staf ULT dengan membawa syarat ID Card Dosen .
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Dosen dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan membuat email usu dosen sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Reset Password Email USU Dosen?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Email USU Dosen ke Staf ULT dengan membawa syarat ID Card Dosen .
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Email USU Dosen dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT akan melakukan perubahan password email usu dosen sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
Pemohon Layanan menerima output (Password Baru) berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Profil Dosen
Bagaimana cara mencari dosen di direktori dosen USU?
Kamu dapat mencari dosen dengan mudah menggunakan fitur pencarian di direktori dosen USU. Cukup masukkan nama dosen, fakultas, atau program studi yang ingin kamu telusuri. Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai dengan kebutuhan.
Informasi apa saja yang bisa saya temukan di profil dosen?
Setiap profil dosen di direktori ini mencakup informasi lengkap, seperti bidang keahlian, publikasi ilmiah, pengalaman penelitian, serta kontak yang tersedia untuk kolaborasi atau konsultasi akademik.
Apakah saya bisa mencari dosen berdasarkan bidang keilmuan tertentu?
Ya, kamu dapat mencari dosen berdasarkan bidang keilmuan atau disiplin ilmu tertentu. Direktori dosen USU memungkinkan kamu menelusuri dosen yang ahli di berbagai bidang, dari teknologi hingga kesehatan, ilmu sosial, dan humaniora.
Siapa yang dapat menggunakan direktori dosen ini?
Direktori ini dirancang untuk mahasiswa, peneliti, dosen, serta pihak eksternal, seperti industri atau lembaga yang ingin bekerja sama dengan USU. Semua pengguna dapat dengan mudah menemukan dosen yang sesuai untuk keperluan akademik atau kolaborasi penelitian.
Bagaimana cara saya menghubungi dosen yang saya temukan di direktori?
Setiap profil dosen dilengkapi dengan informasi kontak yang memungkinkan kamu untuk menghubungi dosen secara langsung, baik melalui email maupun kontak lain yang tersedia di profil mereka.
Apakah direktori ini hanya mencakup dosen dari fakultas tertentu?
Tidak, direktori dosen USU mencakup dosen dari 17 fakultas dan lebih dari 99 program studi, dengan berbagai disiplin ilmu. kamu dapat menemukan dosen dari berbagai latar belakang akademik sesuai dengan kebutuhan kamu.
Apakah informasi di direktori ini selalu diperbarui?
Ya, direktori dosen USU diperbarui secara berkala untuk memastikan informasi yang kamu akses selalu akurat dan relevan, termasuk publikasi terbaru atau prestasi dosen.
Dapatkah saya melihat publikasi dan riset dosen di direktori ini?
Tentu saja. Setiap profil dosen menampilkan daftar publikasi dan penelitian mereka, sehingga kamu dapat mengetahui topik-topik riset yang sedang dikerjakan serta kontribusi ilmiah yang telah diberikan.
Talenta Publisher
Apa itu Talenta Publisher?
Talenta Publisher merupakan penerbit ilmiah dari Universitas Sumatera Utara yang bertujuan untuk mempublikasikan penelitian dan karya ilmiah, mencakup jurnal, buku, dan karya ilmiah, untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan
Siapa saja yang bisa menerbitkan di Talenta Publisher?
Talenta Publisher terbuka bagi akademisi, peneliti, dan mahasiswa baik dari dalam maupun luar Universitas Sumatera Utara yang memiliki karya ilmiah berkualitas dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Bagaimana cara mengajukan naskah untuk diterbitkan?
Pengajuan naskah dapat dilakukan dengan membuat akun di situs Talenta Publisher atau masuk ke akun yang telah ada, lalu mengikuti panduan pengiriman naskah yang tersedia di laman publikasi sesuai bidang yang relevan dengan penelitian atau karya ilmiah kamu.
Apakah Talenta Publisher mendukung akses terbuka?
Ya, Talenta Publisher mendukung akses terbuka untuk memudahkan penyebaran pengetahuan, sehingga publik dapat mengakses jurnal-jurnal ilmiah secara gratis.
Mahasiswa
Bagaimana Cara Perbaikan Data Dasar Mahasiswa?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Perbaikan Data Dasar Mahasiswa ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiwa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir Asli.
Perubahan data hanya berupa nama dan tanggal lahir.
- Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perbaikan Data Dasar Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
- Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
- Staf ULT akan mengubah data dasar mahasiswa sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
- Pemohon Layanan menerima output (Perubahan Data)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Cetak Bukti SPP?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Cetak Bukti SPP ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Rencana Studi/Kartu Hasil Studi Asli.
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak Bukti SPP dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT mencetak Bukti Pembayaran SPP sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
Pemohon Layanan menerima output (bukti SPP)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Bagaimana Cara Cetak KTMS Hilang?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Cetak KTMS Hilang ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak KTMS Hilang dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT mencetak Kartu Tanda Mahasiswa Sementara (KTMS) sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (bukti Slip Pembayaran Online)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Bagaimana Cara Cetak Slip Pembayaran Online?
Silahkan pemohon layanan mengajukan permohonan Cetak Slip Pembayaran Online ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Rencana Studi/Kartu Hasil Studi
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Cetak Slip Pembayaran Online dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT mencetak Slip Pembayaran Online sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
Pemohon Layanan menerima output (bukti Slip Pembayaran Online)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Bagaimana Cara Melakukan Pembukaan Portal SPP/UKT?
Bagaimana Cara Melakukan Perpindahan S1 ke D3?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan S1- ke D3 dengan membawa syarat :
a. Mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (S-1) atau terkena sanksi putus studi berdasarkan evaluasi penentuan putus studi dan sebelum sanksi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor USU diminta untuk mengundurkan diri atau bermohon untuk pindah jenjang ke program diploma (D-3).
b. Mahasiswa yang dapat pindah ke program diploma (D-3) adalah mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya di program sarjana (S-1). Program diploma (D-3) USU yang menerima perpindahan mahasiswa program sarjana di lingkungan USU dirinci dalam peraturan akademik USU
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan S1 ke D3 dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa dari Sarjana (S-1) ke Diploma (D3).
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Akreditas Universitas?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas ke Staf ULT dengan membawa syarat : Ijazah Terakhir Asli dan Fotokopi.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan akreditas universitas yang sudah dilegalisir sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Akreditas Universitas)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Bagaimana Cara Mencetak Bukti SPP yang Pembayarannya Menggunakan Virtual Account (VA)?
Silahkan pemohon layanan membuka tagihan.usu.ac.id kemudian login dengan menggunakan akun Portal mahasiswa USU (Single Sign On). Jika sudah berhasil masuk ke beranda, silahkan klik “Riwayat Tagihan” dan capture SPP yang diperlukan. Atau klik link Cara Cetak SPP melalui VA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pendaftaran MBKM?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pendaftaran MBKM dengan membawa syarat :
a. Telah mengikuti pendidikan paling sedikit 2 (dua) semester.
b. IPK semester terakhir minimal 3.0.
c. Mendapat rekomendasi dari Fakultas untuk mengikuti program MBKM.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pendaftaran MBKM dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan SPTJM dan informasi pendaftaran MBKM
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja
Bagaimana Cara Mendapatkan Pengajuan Tipe I PDDIKTI?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pengajuan Tipe I PDDIKTI dengan membawa syarat :
a. Surat pengantar dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pengajuan Tipe I PDDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Pembukaan Pengajuan Tipe I PDDIKTI
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 30 ( Tiga Puluh ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pengajuan Tipe II PDDIKTI?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pengajuan Tipe II PDDIKTI dengan membawa syarat :
a. Surat pengantar dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pengajuan Tipe II PDDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Pembukaan Pengajuan Tipe II PDDIKTI
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 30 ( Tiga Puluh ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Penggantian Ijazah Hilang/Rusak?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membawa syarat :
Surat kehilangan dari kepolisian.
Foto 4X6 berwarna sebanyak 3 lembar.
Surat permohonan yang bersangkutan.
Surat pengantar dari Dekan.
Fotocopy ijazah.
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan penggantian Ijazah Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Pengganti Ijazah)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat :
a. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
b. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
c. Lokasi perguruan tinggi negeri asal dan tempat tugas orang tua /suami/istri harus sama.
d. Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua /suami/istri yang bersangkutan paling lama 12 bulan setelah tanggal Surat Keputusan pindah tugas.
e. Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan dikenai sanksi atau putus studi yang dinyatakan dengan surat Rektor Perguruan Tinggi Negeri asal.
f. Mahasiswa pindahan paling sedikit telah mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi asal telah kuliah 2 (dua) semester dan lulus paling sedikit 25 sks, telah kuliah 3 semester dan lulus paling sedikit 40 sks, telah kuliah 4 semester dan lulus paling sedikit 55 sks telah kuliah 5 semester dan lulus paling sedikit 70 sks, telah kuliah 6 semester dan lulus paling sedikit 85 sks, telah kuliah 7 semester dan lulus paling sedikit 100 sks, telah kuliah 8 semester dan lulus paling sedikit 115 sks.
g. Beban studi yang masih harus diambil oleh mahasiswa pindahan paling sedikit 30 sks.
h. Program Studi asal mempunyai peringkat akreditasi BAN-PT/ LAM PTKes paling sedikit sama dengan peringkat akreditasi program studi di USU.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 20 ( dua puluh ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Perpindahan Mahasiswa USU ke PTN Lain?
Pemohon layanan bisa mengajukan Perpindahan Mahasiswa USU ke PTN Lain dengan ketentuan :
a.Mahasiswa USU yang terdaftar, memiliki nomor induk mahasiswa, dan telah mengikuti kegiatan akademik paling sedikit 2 (dua) semester, dapat pindah dari USU ke perguruan tinggi lain.
b.Mahasiswa yang telah disetujui pindah oleh pimpinan USU dan telah dikeluarkan surat keputusan undur diri/pindah dari USU dengan alasan apapun tidak dapat diterima kembali.
1. Pemohon Layanan mengajukan Surat Permohonan ke Fakultas dan Rektor Rektor Universitas Sumatera Utara dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang perpindahan Mahasiswa USU ke Perguruan Tinggi (PT) lain.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja setelah berkas diterima oleh Staf ULT.
Bagaimana Cara Mendapatkan PIN Ijazah?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan PIN Ijazah dengan membawa syarat :
Persyaratan Eligile Data
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan PIN Ijazah dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Pemesanan PIN Ijazah
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 21 ( Dua Puluh Satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa dengan membawa syarat :
a. Mahasiswa baru yang telah terdaftar sebagai mahasiswa USU tetapi tanpa sesuatu alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tidak mengikuti perkuliahan pada semester I yang semestinya wajib diikuti, dengan sendirinya dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa USU.
b. Mahasiswa yang tidak memenuhi dan melaksanakan kewajiban akademik secara peraturan harus dipenuhinya (dua semester).
c. Mahasiswa yang tanpa mendapat izin tertulis dari Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Universitas maka untuk mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan putus studi atau mengundurkan diri.
d. Mahasiswa yang oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana maka mahasiswa tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa universitas dan dinyatakan sebagai mahasiswa putus studi
e. Mahasiswa program reguler dan reguler mandiri (S-1) pada evaluasi:
1) Evaluasi akhir semester 2
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 22 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
2) Evaluasi akhir semester 4
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 45 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
3) Evaluasi akhir semester 6
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 2 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 72 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai IPK ≥ 2.00.
4) Evaluasi akhir semester 8
mahasiswa program reguler dan reguler mandiri dibenarkan untuk melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 4 telah mengumpulkan jumlah sks yang lulus paling sedikit 96 sks dengan bobot nilai paling sedikit C dengan ketentuan mencapai K ≥ 2.00.
5) Evaluasi akhir masa studi mahasiswa dinyatakan lulus untuk Program Studi yang diikuti di Fakultas
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Putus Studi Drop Out (DO) Mahasiswa
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 ( Sepuluh ) hari kerja setelah data di verifikasi di Fakultas dan dikirim kembali untuk ditandatangani.
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Akreditas Universitas?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas ke Staf ULT dengan membawa syarat : Ijazah Terakhir Asli dan Fotokopi.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Akreditas Universitas dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan akreditas universitas yang sudah dilegalisir sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Akreditas Universitas)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK)?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan yang bersangkutan.
b. Fotocopy surat penundaan kegiatan akademik.
c. Surat Aktif kuliah yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Aktif Kuliah Kembali (AKK))
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Mahasiswa Bidikmisi/KIP?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Bidikmisi/KIP ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Bidikmisi/KIP dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja
Bagaimana Cara Mendapatkan Verifikasi Ijazah?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Verifikasi Ijazah dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan dari perusahan atau yang bersangkutan.
b. Fotocopy ijazah
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Validasi Kealumnian dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keterangan keabsahan ijazah
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( Tiga ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mengajukan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Kehilangan dari Kepolisian, Surat Aktif Kuliah, Bukti SPP yang terakhir.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan Pencetakkan KTM Hilang/Rusak dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke LPSE melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin/staf LPSE akan mencetakan KTM dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (KTM baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 ( tujuh ) hari kerja
Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan Data Pribadi Mahasiswa PDDIKTI?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perubahan data Pribadi Mahasiswa PPDIKTI dengan membawa syarat :
a. Softcopy ijazah,
b. transkrip nilai,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
d. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
e. Akta lahir,
f. Kartu keluarga di-scan masing-masing file di bawah 500kb.
g. Surat pengantar dari Dekan Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan perubahan data pribadi mahasiswa PPDIKTI dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan pengecekan data yang ingin di Update
4. Pemohon Layanan menerima output (Update data mahasiswa)
Jangka Waktu Penyelesaian : 45 ( empat puluh lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mengajukan Validasi Kealumnian?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Validasi Kealumnian dengan membawa syarat :
a. Surat permohonan dari perusahaan atau yang bersangkutan.
b. Fotocopy ijazah.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Validasi Kealumnian dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keterangan Keabsahan Ijazah
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( Tiga ) hari kerja.
Bagaimana Cara Pembuatan Email USU untuk Mahasiswa?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Pembuatan Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Pembuatan Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan membuat email usu mahasiswa sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Email Usu) yang berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Afirmasi?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Afirmasi ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Mahasiswa Afirmasi dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja.
Bagaimana Cara Pembuatan Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa di USU?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa Di USU ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa Di USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja.
Bagaimana Cara Pembuatan Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi ke Staf ULT dengan membawa syarat :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa USU.
b. Membawa fotokopi KTM.
c. Membawa kelengkapan dokumen lainnya (surat undangan dari penyelenggara).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Tugas Mengikuti Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan membawa syarat yang sudah ditentukan
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan permohonan ke BKK melalui E-Ticketing/ langsung
4. Admin BKK mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan)
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 ( tiga ) hari kerja.
Bagaimana Cara Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat :
a. Telah mengikuti pendidikan minimal 2 (dua) semester.
b. Mahasiswa yang tidak dalam proses evaluasi semester atau dalam evaluasi drop-out (DO).
c. Tidak memiliki hutang SPP.
d. Semester pengajuan PKA tidak berlaku surut.
e. Membayar SPP secara penuh untuk semester yang dimohonkan jika permohonan PKA melewati jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan permohonan penundaan Kegiatan Akademik (PKA) dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan meneruskan ke permohonan ke Bagian Pendidikan
4. Admin/Staf Bagian Pendidikan memberikan Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
5. Pemohon Layanan menerima output (Surat Keterangan Penundaan Kegiatan Akademik)
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 ( lima ) hari kerja.
Bagaimana Cara Reset Password Email USU Mahasiswa?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Email USU Mahasiswa ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Email USU Mahasiswa dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
Staf ULT akan melakukan perubahan password email usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
Pemohon Layanan menerima output (Password Baru) berupa link yang dikirimkan ke alamat email aktif yang didaftarkan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Reset Password Portal Mahasiswa?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Portal ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Portal dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password portal usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Cara Reset Password Portal Mahasiswa Apabila Sedang di Luar Kota?
Silahkan pemohon layanan mengajukan kendala dengan cara mengirimkan email ke ult@usu.ac.id dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau melalui laman ult.usu.ac.id
Bagaimana Cara Reset Password Sistem Registrasi/Sireg?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan reset password sistem registrasi/sireg ke Staf ULT dengan membawa syarat : Surat Keterangan Terlambat Registrasi/ Surat Aktif Kuliah dari Fakultas.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Sistem Registrasi/Sireg dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password sireg sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (password baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Panduan Registrasi Online?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Panduan Registrasi Online ke Staf ULT dengan membawa syarat Kartu Tanda Mahasiswa Sementara (KTMS).
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Panduan Registrasi Online dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memandu untuk registrasi online sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Panduan Registrasi Online)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Bagaimana Reset Password Portal Mahasiswa?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan permohonan Reset Password Portal ke Staf ULT dengan membawa syarat : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Asli.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Reset Password Portal dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan melakukan perubahan password portal usu sesuai yang diminta Pemohon Layanan.
4. Pemohon Layanan menerima output (Password Baru)
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 ( satu ) hari kerja.
Umum
Bagaimana Cara Melakukan Peminjaman Gedung Auditorium?
Silahkan pemohon layanan datang ke Unit Layanan Terpadu dengan membawa syarat : Surat Permohonan Peminjaman Auditorium yang ditujukan ke Wakil Rektor V.
Staf ULT akan memverifikasi.
Staf ULT akan meneruskan permohonan Unit Biro Aset
Admin Biro Aset akan mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
Pemohon Layanan menerima output.
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 ( tujuh ) hari kerja
Bagaimana Cara Melakukan Peminjaman Gedung Pancasila?
Silahkan pemohon layanan datang ke Unit Layanan Terpadu dengan membawa syarat : Surat Permohonan Peminjaman Gedung Pancasila yang ditujukan ke Wakil Rektor V.
Staf ULT akan memverifikasi.
Staf ULT akan meneruskan permohonan Unit Biro Aset
Admin Biro Aset akan mengeluarkan Surat Keterangan dan meneruskan ke ULT
Pemohon Layanan menerima output.
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 ( tujuh ) hari kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU?
Silahkan pemohon layanan untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat :
a. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
b. mengikuti pindah tugas orang tua/suami/istri yang berstatus Pengawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan atau mahasiswa yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan dipindahtugaskan ke Sumatera Utara.
c. Lokasi perguruan tinggi negeri asal dan tempat tugas orang tua /suami/istri harus sama.
d. Tenggang waktu pengajuan permohonan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua /suami/istri yang bersangkutan paling lama 12 bulan setelah tanggal Surat Keputusan pindah tugas.
e. Mahasiswa pindahan tersebut tidak dalam keadaan dikenai sanksi atau putus studi yang dinyatakan dengan surat Rektor Perguruan Tinggi Negeri asal.
f. Mahasiswa pindahan paling sedikit telah mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi asal telah kuliah 2 (dua) semester dan lulus paling sedikit 25 sks, telah kuliah 3 semester dan lulus paling sedikit 40 sks, telah kuliah 4 semester dan lulus paling sedikit 55 sks telah kuliah 5 semester dan lulus paling sedikit 70 sks, telah kuliah 6 semester dan lulus paling sedikit 85 sks, telah kuliah 7 semester dan lulus paling sedikit 100 sks, telah kuliah 8 semester dan lulus paling sedikit 115 sks.
g. Beban studi yang masih harus diambil oleh mahasiswa pindahan paling sedikit 30 sks.
h. Program Studi asal mempunyai peringkat akreditasi BAN-PT/ LAM PTKes paling sedikit sama dengan peringkat akreditasi program studi di USU.
1. Pemohon Layanan datang untuk mengajukan Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU dengan membawa syarat yang sudah ditentukan.
2. Staf ULT akan memverifikasi berkas layanan
3. Staf ULT akan memberikan Surat Keputusan Rektor tentang Perpindahan Mahasiswa PTN Lain ke USU.
4. Pemohon Layanan menerima output
Jangka Waktu Penyelesaian : 20 ( dua puluh ) hari kerja.