TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
Diterbitkan pada
Diterbitkan oleh
Renny Julia Harahap
PENGUMUMAN
Nomor : 202/UN5.1.R1/SPB/2024
TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU
PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
PADA SEMESTER GENAP TA. 2023/2024
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Semester Genap
TA. 2023/2024 wajib melakukan daftar ulang dengan tata cara sebagai berikut:
I. PENDAFTARAN ULANG
Registrasi dan Submit Berkas
dilakukan secara online pada web http://registrasi.usu.ac.id
pada tanggal : 24 sd 28 Januari 2024. Berkas yang akan diupload pada saat Registrasi online antara lain sebagai berikut :
a. Pas Foto latar belakang putih dengan dimensi 400x600 piksel (maksimum 1 MB);
b. Kartu Ujian asli Penerimaan Semester Genap Tahun 2024;
c. Surat Pernyataan yang telah diisi dengan lengkap dan benar, ditempel materai
Rp.10.000,-, dan telah ditandatangani (Form Surat Pernyataan dapat diunduh pada
website http://registrasi.usu.ac.id);
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Ijazah dan transkrip nilai terakhir S-1 bagi mahasiswa Program S2
Ijazah dan transkrip nilai terakhir S-2 bagi calon mahasiswa Program S3;
f. Akreditasi Program Studi Asal;
g. Surat Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat izin belajar dari Instansi tempat bekerja (bagi yang sudah bekerja).
II. PEMBAYARAN SPP
1. Verifikasi berkas dilakukan pada tanggal 25 sd 29 Januari 2024;
2. Pembayaran SPP dengan Virtual Account dapat dilihat melalui
http://registrasi.usu.ac.id pada tanggal 31 Januari sd 01 Februari 2024;
III. PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
1. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk mengakses
(https://satu.usu.ac.id) dapat dilihat melalui https://registrasi.usu.ac.id Portal
Akademik tersebut digunakan untuk mengisi KRS online pada tanggal 02 sd 04
Februari 2024.
2. Perkuliahan disesuaikan dengan kalender akademik T.A. 2023/2024.
PERHATIAN:
1. SPP yang telah disetor Tidak dapat ditarik kembali.
2. Calon mahasiswa yang terlambat melakukan pelaporan sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan, maka Kelulusannya dapat dibatalkan.
3. Calon mahasiswa harap mentaati seluruh jadwal yang sudah ditetapkan.