Universitas Sumatera Utara (USU) memiliki identitas termasuk status, kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.
Status
Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom (Pasal 5).
Kedudukan
USU berkedudukan di Medan (Pasal 6).
Hari Jadi
Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) USU (Pasal 7).
Busana Akademik
USU memiliki busana akademik dan atribut Mahasiswa (Pasal 12 ayat 1).
Lambang
Lambang USU digunakan pada bangunan, kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang memiliki kedudukan formal dalam hal kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU (Pasal 8 ayat 2).
Lambang USU berbentuk karangan bunga dengan unsur, warna, dan makna seperti berikut:
- Bintang berwarna kuning emas, melambangkan ketinggian ilmu yang berdasarkan iman dan takwa;
- Rangkaian kembang melati berwarna putih, melambangkan budi luhur;
- Rangkaian padi berwarna kuning, melambangkan kian berilmu kian merunduk; dan
- Rangkaian daun tembakau berwarna hijau, melambangkan Tembakau Deli, hasil daerah tempat USU.
Bendera
USU memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar hijau tua, di tengahnya terdapat lambang USU, dan di bawahnya terdapat tulisan Universitas Sumatera Utara (Pasal 9 ayat 1).
Spesifikasi:
- Ukuran bendera: 200x150 cm
- Tinta: TC Colors, 1999 Edition
- Mesin: HEIDELBERG GTO-52. 5 (five) Colors, HEIDELBERG, GERMANY
Panduan Identitas Visual
Panduan Identitas Visual Universitas Sumatera Utara
Citra USU dapat dibangun dengan dilakukannya standarisasi identitas visual yang menggambarkan citra profesionalisme dan nilai-nilai yang dianut USU. Hal ini menjadi penting untuk diterapkan oleh seluruh civitas akademika USU, sebagaimana yang tertuang dalam Renstra USU 2020–2024 sebagai salah satu program, yaitu ”membangun citra (branding) USU termasuk visibilitas nasional dan internasional”.
Panduan ini didesain untuk membantu seluruh civitas akademika USU dalam menampilkan citra dan pesan visual yang jelas, konsisten, dan koheren.
Panduan Identitas Visual Transformation Towards the Ultimate
Universitas Sumatera Utara (USU) terus berbenah dalam upaya internasionalisasi kampus. Seperti diketahui, internasionalisasi kampus menjadi target utama yang dicanangkan oleh Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., dalam kurun waktu 2021-2026. Untuk mencapai hal tersebut, ia mengusung tagline “Transformation Towards Ultimate”.
Panduan Identitas Visual Lainnya
Kebijakan Umum
Kebijakan Umum Universitas Sumatera Utara (USU) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) untuk setiap periode kepemimpinan Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU. Kebijakan Umum USU untuk Periode 2016-2021 ditetapkan dengan Peraturan MWA No. 17 Tahun 2016 yang terdiri dari bidang Akademik dan Non-Akademik.
Selanjutnya tentang Kebijakan UmumLandasan USU
Landasan hukum Universitas Sumatera Utara (USU) adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur pendirian, operasional, dan tata kelola universitas.
Selanjutnya tentang Landasan USU