Tentang
Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama merupakan salah satu unit pelaksana administrasi tingkat universitas di bawah wakil rektor III. Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2017, Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama memiliki tugas pokok meliputi merencanakan dan mengarahkan penelitian perguruan tinggi demi memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mengangkat citra USU, mengembangkan manajemen di unit pelaksana penelitian, meningkatkan relevansi, keberlanjutan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta mengevaluasi laporan tahunan kepada rektor.
Kunjungi LamanStruktur Organisasi
Informasi Kontak