Tentang
Biro Pengelolaan Aset dan Usaha adalah salah satu bagian dari Wakil Rektor V Bidang Aset dan Usaha. Terbentuknya biro ini memberikan otonomi dan kemandirian yang luas kepada USU untuk berkembang sesuai dengan visi dan misinya. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Majelis Wali Amanat USU nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara. Tugas utama Biro Pengelolaan Aset dan Usaha meliputi mengoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan layanan aset, keamanan, dan kebersihan untuk semua unit organisasi di Universitas Sumatera Utara serta memanfaatkan aset dengan nilai besar secara efektif untuk meningkatkan pendapatan Universitas Sumatera Utara.
Kunjungi LamanStruktur Organisasi
Informasi Kontak