Universitas Sumatera Utara
Tentang
Tentang Direktorat Digitalisasi dan Integrasi Sistem
Direktorat Digitalisasi dan Integrasi Sistem USU adalah salah satu direktorat penunjang akademik berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara yang tercantum di dalam Pasal 29 dan merupakan satuan penunjang akademik yang menyelenggarakan digitalisasi pelayanan dan integrasi sistem informasi di lingkungan USU. Direktorat Digitalisasi dan Integrasi Sistem USU dalam melaksanakan tugasnya membantu pimpinan Universitas menjabarkan kebijakan strategis pada 5 program direktorat digitalisasi, yaitu Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Diseminasi Informasi dan Indikator Perkembangan Transformasi Digital. Direktorat Digitalisasi dan Integrasi Sistem USU dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor IV Bidang Sistem Informasi, Perencanaan, dan Pengembangan.
Struktur Organisasi
Informasi Kontak