Universitas Sumatera Utara
Tentang
Tentang Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Berdiri pada tahun 1980, Lembaga Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPPM USU) merupakan unit pelaksana yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pemberian layanan kepada masyarakat dengan melaksanakan pengabdian dan mengusahakan sumber daya yang diperlukan. LPPM USU bertugas untuk mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta membina masyarakat dalam pemikiran dan perencanaan pembangunan dengan tujuan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, terutama masyarakat di perdesaan, agar lebih maju, adil, dan sejahtera.
Struktur Organisasi
Informasi Kontak