A11Y

HOME

MENU

CARI

Sosialisasi Izin PDLN untuk Perkuat Internasionalisasi

Diterbitkan Pada26 Januari 2024
Diterbitkan OlehBambang Riyanto
Sosialisasi Izin PDLN untuk Perkuat Internasionalisasi
Copy Link
IconIconIcon

Kerja sama internasional dapat memberikan kontribusi positif dalam hal riset inovasi, publikasi, pengembangan, maupun pertukaran pengetahuan dan informasi lain yang sangat dibutuhkan, jelas Prof. Poppy.

HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) gelar Sosialisasi Regulasi dan Alur Pengurusan Izin terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri serta Pelaporan Kerja Sama. Berlangsung di Aula Lantai 8, Digital Learning Center Building (DLCB) USU, pada Kamis (25/01/2024).


PDLN dan kerja sama internasional adalah bagian integral dari upaya USU untuk meningkatkan kualitas, visibilitas, dan keterlibatan di tingkat global. Melalui perjalanan dinas luar negeri, USU dapat membangun jaringan yang lebih luas, menjalin kerja sama dan komunikasi yang lebih intens dan memperoleh pengalaman berharga yang dapat memajukan misi dan visi USU.


Dalam sambutannya, Wakil Rektor III bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt. menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman berdasarkan aturan yang berlaku, mengenai prosedur pengurusan PDLN dan pentingnya melaporkan setiap kerja sama internasional yang dilakukan, baik fakultas, prodi dan satuan kerja lainnya.


“Kerja sama internasional dapat memberikan kontribusi positif dalam hal riset inovasi, publikasi, pengembangan, maupun pertukaran pengetahuan dan informasi lain yang sangat dibutuhkan,” jelas Prof. Poppy.


Dalam pelaporan kerja sama, transparansi menjadi kunci. Karena itu, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt. menekankan bahwa melalui pelaporan yang akurat dan tepat waktu, setiap pencapaian dan kerja sama internasional yang dilakukan akan mendapatkan apresiasi yang sesuai. Selain itu, melalui pelaporan ini, dapat dibangun kepercayaan dan memotivasi seluruh tim untuk terus kreatif berinovasi dan berkolaborasi.


“Mudah-mudahan semua satker ya, pimpinan satker terutama dan semua prodi jadi lebih paham kemudian mengikuti arahan yang baru saja diberikan,” imbau Prof. Poppy.


Yayat Hendayana, S.S., M.Si selaku Ketua Tim Kerja Kehumasan dan Kerja Sama di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memaparkan syarat penting untuk perizinan PDLN adalah surat undangan, sesuai dengan aturan yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri dan kementerian Sekretariat Negara. Selanjutnya, harus ada jadwal yang jelas, yang nanti akan disebutkan dalam SP Setneg (Surat Persetujuan Sekretariat Negara), kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah membuat TOR (Term of Reference)


“Ketika berkas sudah lengkap maka operator PDLN USU harus menyampaikan ke Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Setneg, agar kami dapat mengeluarkan surat rekomendasi, lalu bisa pastikan bahwa SP Setneg itu akan keluar,” jelas Yayat.


Muhammad Irhash Aliya, S.H. selaku Staff Kerja Sama Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyoroti pada tahun 2023, terjadi peningkatan pesat dalam pengajuan PDLN sebanyak kurang lebih 8.500 pemohon. Perubahan tersebut menjadi tantangan, karena menciptakan perubahan dinamika dalam pengajuan PDLN, memerlukan waktu lebih awal sekitar 2 hingga 3 minggu sebelum masuk ke sistem SIMPEL.


“Jadi, kedepannya mudah-mudahan pengajuan PDLN itu bisa dilakukan lebih awal. Nah, bagaimana kedepannya jadi pergi atau tidak, itu kan tinggal masalah pembatalan saja,” tutur Irhash.


Author: Bambang Riyanto - Humas

Interviewee: Prof. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan - WR III USU

Photographer: Amri Simatupang - Humas

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Universitas Sumatera Utara

Online

Halo, Ada Yang Bisa Saya Bantu?