USU Gelar Bimbingan Teknis Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau

USU Gelar Bimbingan Teknis Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Selasa, 21 Juli 2026

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan bentuk pengakuan terhadap pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki seseorang sebelumnya. Kemampuan tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, kursus, kegiatan pembelajaran lainnya, maupun pengalaman kerja. RPL hadir untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi meskipun sebelumnya terkendala pekerjaan, waktu, biaya, atau kondisi lainnya.
Medan, HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Bimbingan Teknis Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Senin hingga Selasa (20–21/7/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Student Centre USU dan menjadi salah satu upaya universitas dalam memperkuat pemahaman serta kesiapan pelaksanaan RPL di lingkungan USU.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Rudi Hartono, S.Hut., M.Si. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan, proses penilaian, hingga ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan bentuk pengakuan terhadap pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki seseorang sebelumnya. Kemampuan tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, kursus, kegiatan pembelajaran lainnya, maupun pengalaman kerja. RPL hadir untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi meskipun sebelumnya terkendala pekerjaan, waktu, biaya, atau kondisi lainnya.
Hartoto, S.Pd., M.Pd., selaku Tim Ahli RPL DIKTI sekaligus Tim Pengembangan SIERRA RPL DIKTI, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia memaparkan berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan RPL, mulai dari jenis RPL, proses pengakuan capaian pembelajaran, mekanisme penilaian, hingga pelaporan hasil rekognisi.
“RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam pelaksanaannya, RPL terbagi menjadi RPL Tipe A dan RPL Tipe B. RPL Tipe A digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal melalui transfer kredit maupun perolehan kredit, sedangkan RPL Tipe B digunakan untuk penyetaraan kualifikasi tertentu, salah satunya bagi praktisi yang akan menjalankan tugas sebagai dosen.
“Jumlah SKS yang dapat diakui melalui RPL paling banyak 70% dari keseluruhan SKS program studi, sedangkan skripsi, tesis, dan bentuk tugas akhir lainnya tidak dapat direkognisi,” ujarnya.
Mahasiswa yang mengikuti jalur RPL tetap menjalani ketentuan akademik yang sama dengan mahasiswa reguler. Tidak terdapat kurikulum, kelas, ataupun ijazah khusus bagi mahasiswa RPL. Perbedaannya terletak pada sejumlah mata kuliah atau Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat diakui berdasarkan hasil penilaian terhadap kemampuan dan pengalaman belajar yang telah dimiliki sebelumnya.
Jumlah SKS yang dapat diakui melalui RPL paling banyak 70% dari keseluruhan SKS dalam program studi. Mahasiswa tetap diwajibkan mengikuti mata kuliah yang belum mendapatkan pengakuan, sedangkan skripsi, tesis, dan bentuk tugas akhir lainnya tidak dapat direkognisi. Proses penilaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, portofolio, wawancara, tes, maupun praktik langsung dan harus dilaksanakan secara objektif, terbuka, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan.
USU berupaya memastikan pelaksanaan rekognisi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga mutu pendidikan. Seluruh proses RPL harus terdokumentasi serta dilaporkan melalui Sistem Informasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (SIERRA) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). RPL bukan jalan singkat untuk memperoleh ijazah, melainkan bentuk pengakuan resmi terhadap pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman belajar yang telah dimiliki seseorang.