Tentang PPDS
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) merupakan jenjang lanjutan dari Program Pendidikan Profesi Dokter. Berbagai bidang ilmu dokter spesialis telah terbentuk dan diakreditasi di FK USU, menyediakan peluang bagi dokter umum lulusan FK USU untuk melanjutkan pendidikan spesialisasi di almamater mereka. Sejak awal berdirinya PPDS pada tahun 1961, FK USU telah memiliki pengalaman luas dalam mendidik peserta PPDS dan menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pulau Sumatera dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan dukungan dari Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis, FK USU semakin mampu menyelenggarakan pendidikan yang terkoordinasi, menghasilkan dokter spesialis-1 yang memiliki kemampuan akademik dan pelayanan spesialistis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PPDS bertujuan menghasilkan dokter spesialis-1 yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan spesialistik sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi. Beberapa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sudah ada pada tahun tersebut adalah PPDS Ilmu Kesehatan Anak yang dipimpin dan dididik oleh Prof. Jo Kian Tjai, PPDS Bedah oleh Prof. J.O. Picauly, PPDS Obstetri dan Ginekologi oleh Prof. Tan Oen Siang, PPDS Penyakit Dalam oleh Prof. Ahmad Sofian, serta PPDS Kedokteran Jiwa dan Penyakit Saraf oleh Prof. Mohammad Ilyas Datuk Raja Enda Mora (Ildrem) Siregar. Melalui berbagai bidang program studi dokter spesialis yang telah terbentuk, FK USU menyediakan peluang bagi dokter umum lulusan FK USU untuk melanjutkan pendidikan spesialis. Para lulusan diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai bidangnya, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi dalam memecahkan permasalahan di bidang kesehatan.
Persyaratan Seleksi Penerimaan Calon Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Dan Magister Kedokteran Klinis (MKK) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara PPDS
I. Umum
- Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
- Kartu Tanda Penduduk.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Batas usia maksimal 35 tahun, kecuali Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Patologi Klinik, Patologi Anatomik dan Pulmonologi dan Kedokteran Respirasif dan Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) batas usia maksimal 40 tahun pada saat mengikuti seleksi (hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025)
- Surat Pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinis ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sesuai format di website).
- Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.)
Persyaratan IPK, Akreditasi, Batas Maksimal mengikuti seleksi PPDS, Umur dan TOEFL tertera pada tabel berikut ini:
NO PROGRAM STUDI IPK GABUNGAN S.KED DAN PROFESI AKREDITASI BATAS MAKSIMAL MENGIKUTI SELEKSI PPDS UMUR (TAHUN) TOEFL 1 Ilmu Kesehatan Anak ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 2 Ilmu Bedah > 2,75 PTS 2 (dua) kali <35 ≥ 500 > 2,50 PTN 3 Obstetri dan Ginekologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 4 Ilmu Penyakit Dalam ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 5 Anestesiologi dan Terapi Intensif ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 475 6 Dermatologi Venereologi dan Estetika ≥ 2,75 LAM-PTKes Tidak terbatas <35 ≥ 500 7 T.H.T.B.K.L. ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 8 Psikiatri ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 9 Ilmu Kesehatan Mata ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 10 Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi ≥ 2,50 LAM-PTKes (A) 3 (tiga) kali <35 (Reguler)
<40 (PNS/TNI/POLRI/Tugas Belajar (tubel) atau penerima beasiswa LPDP)≥ 450 ≥ 2,75 LAM-PTKes (B) ≥ 3,00 LAM-PTKes (C) 11 Neurologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 12 Patologi Klinik ≥ 3,00
≥ 2,75B
A3 (tiga) kali <35 (Reguler)
<40 (PNS/TNI/POLRI/Tugas Belajar (tubel) atau penerima beasiswa LPDP)≥ 500 13 Patologi Anatomik ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <40 ≥ 450 14 Jantung dan Pembuluh Darah ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 15 Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal ≥ 2,75 LAM-PTKes Tidak terbatas <40 ≥ 500 16 Bedah Saraf ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 17 Orthopaedi dan Traumatologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 450 18 Radiologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 450 19 Gizi Klinik ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 20 Kedokteran Keluarga Layanan Primer ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <40 ≥ 450 - Membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa calon peserta PPDS belum pernah mengikuti seleksi penerimaan PPDS sesuai dengan jumlah yang tersebut pada poin 9 di atas (sesuai format di website)
- Seluruh sertifikat kegiatan ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat dan prestasi dapat di upload di menu upload berkas.
- Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/ RS pemerintah minimal tipe C, yang dilakukan dalam 3 (tiga) bulan terakhir meliputi:
- Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah). Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).
- Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).
- Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).
- Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.
- Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).
- Pemeriksaan hepatitis (HBsAg dan anti HCV) Test Reaktif HIV.
- Pemeriksaan EKG.
- Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).
- Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.
- Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter Spesialis THT.
- Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).
- Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Scan asli surat Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 tahun sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025.
- Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
- Scan asli surat Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kartu Keanggotaan IDI.
- Scan asli surat Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.
II. Syarat Khusus
- Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- SK Pangkat Terakhir
- Surat Izin dari Atasan Langsung
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- Bagi Dokter Pasca Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana.
- Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
- Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.
- Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi:
- Obstetri dan Ginekologi, wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihanAdvance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025.
- Ilmu Bedah, wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihanAdvance Trauma Life Support (ATLS) yang masih berlaku sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025, dan menjadi nilai tambah jika memiliki sertifikat kursusBasic Surgical Skills For GP (BSSGP).
- Ilmu Kesehatan Mata, wajib melampirkan surat keterangan dari Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK USU yang menyatakan tidak ada kelainan fungsi dan anatomi bola mata, binocular vision yang baik, BCVA > 6/18, tekanan intra ocular yang normal, serta lapang pandangan yang baik.
- Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, wajib melampirkan sertifikat mengikuti pelatihanAdvance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025 dan Elektrokardiogram (EKG).
- Ilmu Kesehatan Anak, wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun selain internship (untuk asisten peneliti dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen peneliti, untuk pengalaman kerja sebagai klinisi dibuktikan dengan surat izin praktek di tempat kerja tersebut), dan untuk dapat nilai tambahan bagi yang melampirkan:
- Sertifikat Advanced Pediatric Resuscitation Course (APRC)
- Sertifikat Resusitasi Neonatus
- Sertifikat Pelatihan Vaksinologi
- Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, wajib melampirkan sertifikatAdvance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025 dan sertifikat Workshop Basic Pulmonary Life Support (BPLS) yang masih berlaku sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025.
- Psikiatri, untuk dapat nilai tambahan bagi yang melampirkan sertifikat seminar kedokteran Jiwa.
- Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, dapat melampirkan surat rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal sebanyak minimal 2 orang yang telah berpraktik.
- Bedah Saraf, wajib melampirkan sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS) yang masih berlaku sebelum hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 dan wajib mempunyai surat rekomendasi kembali ke daerah. Dan surat keterangan dari Spesialis Mata yang menyatakan tidak ada kelainan fungsi dan anatomi bola mata, binocular vision yang baik, BCVA > 6/18, tekanan intra ocular yang normal, serta lapang pandangan yang baik (Tes Stereoskopik Mata).
- Radiologi, tidak dalam kondisi hamil dan tidak boleh hamil dalam 1 tahun pertama pendidikan.
- Gizi Klinik, poin wawancara akan bertambah jika peserta berada pada status Nutrisi Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (18,5 – 25 kg/m²).
- Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP)
Nilai tambahan bagi peserta yang melampirkan:- Sertifikat Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025 Elektrokardiogram (EKG) dan USG Dasar.
- Surat pengalaman kerja minimal 1 tahun selain internship
- Untuk asisten peneliti dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen peneliti.
- Untuk pengalaman kerja sebagai klinisi dibuktikan dengan surat izin praktek di tempat kerja tersebut.
- Pelatihan kedokteran keluarga lokal/nasional/internasional.
III. Seleksi ujian
Calon peserta PPDS yang telah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi oleh panitia seleksi penerimaan PPDS sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:
- Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.
- Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU.
- Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.
- Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Spesialis terkait.
- Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta PPDS.
- Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.
IV. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta PPDS dinyatakan lulus bila:
- Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.
Bagi peserta didik yang sudah lulus seleksi tidak diizinkan mengundurkan diri selama 1 tahun dari awal pendidikan, jika mengundurkan diri pada 1 tahun awal pendidikan maka tidak bisa mendaftar di Program Studi lainnya Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara lainnya selama 1 tahun berikutnya.
V. Status Kepegawaian dan Tempat Kerja Calon Peserta PPDS
Status kepegawaian dan tempat kerja calon dinyatakan dalam surat lamaran menjadi calon peserta PPDS. Calon peserta dapat berasal dari:
- Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- TNI/ POLRI.
- Instansi Pemerintah lainnya.
- Pasca PTT/ Intership/ DLP.
- Instansi Swasta.
- Perorangan.
Persyaratan Penerimaan Seleksi Mahasiswa Baru Program Studi Sub-Spesialis (Sp-2) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara PPDS
I. Umum
- Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
- Kartu Tanda Penduduk.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Batas usia maksimal 35 tahun, kecuali Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Patologi Klinik, Patologi Anatomik dan Pulmonologi dan Kedokteran Respirasif dan Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) batas usia maksimal 40 tahun pada saat mengikuti seleksi (hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025)
- Surat Pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinis ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sesuai format di website).
- Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.)
Persyaratan IPK, Akreditasi, Batas Maksimal mengikuti seleksi PPDS, Umur dan TOEFL tertera pada tabel berikut ini:
NO PROGRAM STUDI IPK GABUNGAN S.KED DAN PROFESI AKREDITASI BATAS MAKSIMAL MENGIKUTI SELEKSI PPDS UMUR (TAHUN) TOEFL 1 Ilmu Kesehatan Anak ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 2 Ilmu Bedah > 2,75 PTS 2 (dua) kali <35 ≥ 500 > 2,50 PTN 3 Obstetri dan Ginekologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 4 Ilmu Penyakit Dalam ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 5 Anestesiologi dan Terapi Intensif ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 475 6 Dermatologi Venereologi dan Estetika ≥ 2,75 LAM-PTKes Tidak terbatas <35 ≥ 500 7 T.H.T.B.K.L. ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 8 Psikiatri ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 9 Ilmu Kesehatan Mata ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 10 Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi ≥ 2,50 LAM-PTKes (A) 3 (tiga) kali <35 (Reguler)<40 (PNS/TNI/POLRI/Tugas Belajar (tubel)
atau penerima beasiswa LPDP)≥ 450 ≥ 2,75 LAM-PTKes (B) ≥ 3,00 LAM-PTKes (C) 11 Neurologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 ≥ 450 12 Patologi Klinik ≥ 3,00
≥ 2,75B
A3 (tiga) kali <35 (Reguler)
<40 (PNS/TNI/POLRI/Tugas Belajar (tubel)
atau penerima beasiswa LPDP)≥ 500 13 Patologi Anatomik ≥ 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <40 ≥ 450 14 Jantung dan Pembuluh Darah ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 15 Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal ≥ 2,75 LAM-PTKes Tidak terbatas <40 ≥ 500 16 Bedah Saraf ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 17 Orthopaedi dan Traumatologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 450 18 Radiologi ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 450 19 Gizi Klinik ≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥ 500 20 Kedokteran Keluarga Layanan Primer ≥ 2,75 LAM-PTKes Tidak terbatas <40 ≥ 450
II. Khusus
- Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- SK Pangkat Terakhir
- Surat Izin dari Atasan Langsung
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi untuk Program Studi: Obstetri dan Ginekologi
- Peminatan Fetomaternal, batas usia 50 tahun pada saat mengikuti seleksi.
- Peminatan Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi, batas usia 45 tahun, hanya dapat mengikuti seleksi penerimaan Sp-2 sebanyak 2 kali.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Ilmu Penyakit Dalam
- Melampirkan sertifikat akreditasi program studi Ilmu Penyakit Dalam (Sp.1) dan surat referensi dari tiga nama (peergrup terkait, jabatan/tempat tugas dan bebas).
- Telah bekerja di institusi pengirim minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan SK penempatan atau SK sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi:
- Batas mengikuti seleksi 2 kali.
- Menyerahkan abstrak proposal penelitian yang akan dipresentasikan pada saat ujian wawancara (format dapat diunduh di siniUnduh Berkas).
- Bagi yang memiliki umur lebih dari 45 tahun dapat mendaftar apabila peserta dari daerahtertentu dengan surat rekomendasi rumah sakit Pendidikan/RSUD atau Institusi Pendidikan.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi Sp2 Ilmu Bedah:
- Program Studi Sp2 Ilmu Bedah peminatan Bedah Digestive dan Onkologi tidak memerlukan rekomendasi kolegium.
- Peminatan Bedah Digestive:
- TOEFL di atas 500.
- Usia maksimal 40 tahun, dan bagi staf pengajar spesialis bedah berusia maksimal 50 tahun sewaktu hari Minggu, tanggal 13 Januari 2025.
- Rekomendasi dari dokter Subspesialis bedah sesuai peminatan yang pernah jadi gurunya sewaktu Pendidikan dokter spesialis bedah umum. Wajib melampirkan kegiatan ilmiah dan makalah ilmiah terkait peminatan bedah digestive yang pernah diikuti dan dibuat. Wajib melampirkan rekomendasi dari IKABDI di tempat pelamar bekerja.
- Peminatan Bedah Onkologi:
- TOEFL di atas 500.
- Untuk staf pengajar dari pusat Pendidikan spesialis Bedah, boleh di usia maksimal 50 tahun atau ada pertimbangan khusus.
- Melampirkan surat rekomendasi dari ketua PERABOI setempat yang menerangkan watak, minat, dan pengalaman kerja dalam bidang Onkologi. Apabila terdapat ketidakjelasan, keputusan akan dibuat oleh ketua PERABOI dan Ketua Kolegium Indonesia.
III. Seleksi Ujian
Calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:
- Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.
- Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU.
- Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.
- Ujian tulisan, ujian lisan/wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) terkait.
- Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2).
- Pada setiap tahapan seleksi ataupun setelah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, maka peserta seleksi akan didiskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.
IV. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) dinyatakan lulus bila:
- Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.
Pendaftar Online | 8 November - 24 Desember 2024 |
---|---|
Pendaftaran Ditutup | 24 Desember 2024 Pukul 12.00 WIB |
Verifikasi Ditutup | 28 Desember 2024 |
Batas Waktu Pembayaran VA (untuk yang telah lulus verifikasi berkas) | 30 Desember 2024 |
Psikotes | 3 - 4 Januari 2025 |
MMPI | 6 - 7 Januari 2025 |
Ujian CBT | 9 - 10 Januari 2025 |
Wawancara | 14 - 17 Januari 2025 |
Pengumuman Kelulusan | 24 Januari 2025 |
Narahubung USU
Jl. Dr. T. Mansur No. 9, Kampus Padang Bulan, Medan, 20155, Sumatera Utara
info@usu.ac.id
Telpon
(+62) 821-6888-9060
Call Center
(+62) 821-6888-9060
Help Desk
(+62) 821-6888-9060
Laman Resmi
https://www.usu.ac.id