Tentang
Senat Akademik adalah badan standardisasi tertinggi universitas di bidang akademik yang terdiri dari rektor, dekan fakultas, dan profesor dan dosen terpilih dari dosen nonprofesor dan badan lain yang disebut dari Senat Akademik. Tugas utama Senat Akademik meliputi memberikan masukan kepada menteri mengenai penilaian MWA atas kinerja dosen, menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik, merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan USU berdasarkan penilaian MWA atas kinerja rektor, serta memberikan masukan kepada rektor dalam penyusunan rencana strategis dan melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas.
Kunjungi LamanStruktur Organisasi
Informasi Kontak