Biro SDM USU Lokakarya Penanganan Disiplin Dosen dan Tendik
Biro SDM USU Lokakarya Penanganan Disiplin Dosen dan Tendik
Diterbitkan oleh
Kamis, 10 November 2022
Diterbitkan pada
Bambang Riyanto
“Kemarin kita diskusi di pimpinan bahwasanya kita harus mencapai target internasional. Untuk itu banyak yang harus dicapai, ada wakil direktur yang tentunya menangani khusus terkait internasional," ujar WR II USU.
HUMAS USU - Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Lokakarya Penanganan Permasalahan Disiplin Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Sumatera Utara, Rabu, (9/11/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 9 – 10 November 2022 di Hotel LePolonia, dengan mengundang pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Medan sebagai narasumber.
Dalam sambutan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Sumatera Utara Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP mengatakan, diadakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap pondasi dasar sumber daya manusia di lingkungan Universitas Sumatera Utara.
“Kemarin kita diskusi di pimpinan bahwasanya kita harus mencapai target internasional. Untuk itu banyak yang harus dicapai, ada wakil direktur yang tentunya menangani khusus terkait internasional," ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pimpinan unit kerja.
Analisis Kepegawaian Muda Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Kota Medan Eni Nuraini, SH., MH. menjelaskan tujuan kegiatan ini ialan untuk meningkatkan kedisiplinan pada PNS di lingkungan USU.
“Lokakarya dilaksanakan atau peserta ialah pimpinan unit atau atasan langsung yang mempunyai kewenangan untuk bisa menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran PNS,” tegasnya.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri atas pimpinan unit yang mempunyai kewenangan untuk bisa menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran.
Dari kegiatan ini pimpinan unit akan memahami batasan-batasan kewenangannya yang dapat dilakukan seperti adanya pemanggilan pemeriksaan dan jika bukan kewenangannya maka dapat diajukan kepada atasannya.
Eni Nuraini, SH., MH. berharap peserta dapat menegakkan kedisiplinan di lingkungan USU dan dapat mengimplementasikan kepada unit masing-masing agar terselenggarakannya ketertiban pelaksanaan tugas di Universitas Sumatera Utara.
“Harapannya adalah bapak ibu peserta dapat memahami daripada penegakan disiplin PNS di Universitas Sumatera Utara, untuk kita bisa sama-sama menjamin daripada ketertiban pelaksanaan tugas di Universitas Sumatera Utara,” pungkasnya.
Author: Bambang Riyanto - Humas
Interviewee: Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP - Wakil Rektor II USU
Photographer: Amri Simatupang - Humas