USU Gelar Sosialisasi Sistem Monitoring Keamanan Informasi
USU Gelar Sosialisasi Sistem Monitoring Keamanan Informasi
Diterbitkan oleh
Senin, 04 November 2024
Diterbitkan pada
Renny Julia Harahap
Tema tersebut merupakan topik yang sangat penting dan relevan di era digital yang semakin berkembang saat ini. Di mana keamanan informasi telah menjadi prioritas bagi banyak institusi, tidak terkecuali perguruan tinggi.
MEDAN-HUMAS: Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Sosialisasi Sistem Monitoring Keamanan Informasi Perguruan Tinggi, yang diinisiasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi, Jum’at (1/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di Digital Learning Center Building (DLCB) USU lt 8 tersebut dibuka oleh Wakil Rektor IV USU, Prof Dr Opim Salim Sitompul, M.Sc, yang diwakili oleh Kepala Pusat Sistem Informasi USU, Mohammad Fadly Syah Putra, M.Sc.
Ka PSI USU menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan wujud dari komitmen USU untuk menjaga keamanan data dan informasi yang ada di lingkungannya, serta menjamin kepentingan personal dan kepentingan negara maupun publik yang lebih besar. Sosialisasi dihadiri oleh para dekan fakultas dan pimpinan satker lainnya yang ada di lingkungan USU.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Yudhistira, ST, M.ICT, Adv, D.Phil, tampil sebagai pemateri tunggal menghadirkan pemaparan bertema “Tata Kelola dan Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, yang merujuk pada program Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang disebut Edu CSIRT. Dimoderatori oleh Sri Melvani Hardi, SKom, MKom, yang juga Sekretaris Program Studi S-1 Ilmu Komputer.
Tema tersebut merupakan topik yang sangat penting dan relevan di era digital yang semakin berkembang saat ini. Di mana keamanan informasi telah menjadi prioritas bagi banyak institusi, tidak terkecuali perguruan tinggi. EduCSIRT lahir sebagai respon atas Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022, yang merupakan amanat dari Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinyatakan dalam pasal tersebut, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Ka PSI USU dalam sambutannya mengungkapkan, banyaknya data penting; baik data akademik, penelitian, maupun data mitra ataupun pribadi yang dimiliki setiap civitas akademika, memerlukan sistem yang tangguh dan mampu melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi tersebut. Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan menjaga keamanan informasi yang dimilikinya.
“Dengan adanya Sistem Monitoring Keamanan Informasi EduCISRT ini, kita diharapkan mampu mengidentifikasi ancaman lebih dini, melindungi aset digital yang kita miliki dan mengambil langkah preventif terhadap potensi ancaman siber. Ini bukan sekadar tentang teknologi, tetapi tentang kepercayaan yang diberikan kepada kita oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, masyarakat dan para stakeholder lainnya,” kata Mohammad Fadly.
Ditambahkannya, sosialisasi diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kita semua. Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat memahami pentingnya keamanan informasi, serta tindakan apa saja yang perlu kita lakukan untuk meminimalkan risiko kebocoran informasi yang mungkin terjadi. Kerja sama antar departemen, dimulai dari teknologi informasi, akademik, hingga administrasi, sangat diperlukan untuk membangun budaya keamanan informasi di lingkungan kampus.
EduCISRT ini antara lain mengemban misi untuk mengidentifikasi kerentanan keamanan secara menyeluruh, meningkatkan respon aspek keamanan kepada seluruh satker yang ada di bawah Kemendikti Sains dan Teknologi, serta meningkatkan mutu layanan TIK pendidikan dan kebudayaan dari ancaman siber. (RJ)