USU Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik PPID
USU Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik PPID
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Rabu, 07 September 2022
“Karena sama-sama kita ketahui pengelolaan infromasi yang tertata akan memudahkan nantinya PPID melaksanakan tugasnya, untuk itu workshop ini menjadi sangat penting untuk diikuti, dicermati dan dipahami secara menyeluruh,” ungkap Prof. Fidel.
HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Mengundang Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, SH, MH sebagai pembicara kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Senat Akademik Gedung Biro Pusat Administrasi USU pada Rabu, (07/09/2022).
Workshop Keterbukaan Informasi Publik PPID dibuka langsung oleh Sekretaris Universitas USU, Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.OG(K) yang dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya workshop ini.
Diikuti oleh humas tingkat fakultas, rumah sakit, dan sekolah pascasarjana, Sekretaris Universitas menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan para PPID melaksanakan tugas dalam mengelola informasi. Sehingga PPID harus mengikuti sekaligus mencermati dan memahami materi secara menyeluruh agar dapat memudahkan tugas dan kinerja PPID.
“Karena sama-sama kita ketahui pengelolaan infromasi yang tertataakan memudahkan nantinya PPID melaksanakan tugasnya, untuk itu workshop ini menjadi sangat penting untuk diikuti, dicermati dan dipahamisecara menyeluruh,” terang Prof. Fidel.
Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.OG(K) berharap PPID dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan civitas akademika USU. Selain itu mengelola dan memutakhirkan data secara efisien dan disiplin sehingga data yang disajikan merupakan data terbaru dan mendukungkebutuhan para pemohon informasi.
Pada kesempatan tersebut pemateri workshop PPID Siti Ajijah, SH, MH menjelaskan peran humas tidak semata melakukan dokumentasi tetapi merujuk kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik peran humas adalah sebagai pengelola layanan informasi publik atau PPID.
“Jadi humas ini bukan hanya mengurus dokumentasi ngurusin foto-foto, tapi memang di sini pekerjaan humas itu ditambahkan sesuai dengan UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Siti Ajijah.
Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat RI Siti Ajijah berharap melalui kegiatan ini, para PPID di fakultas dan rumah sakit dapat mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang ada.
Author: Bambang Riyanto - Humas
Interviewee: Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar M.Ked(OG), Sp.OG(K) - Sekretaris Universitas
Photographer: Muhammad Andriansyah - Humas