A11Y

HOME

MENU

CARI

USU Sosialisasi Pemberlakuan TER PPh Pasal 21

Diterbitkan Pada22 Februari 2024
Diterbitkan OlehBambang Riyanto
USU  Sosialisasi Pemberlakuan TER PPh Pasal 21
Copy Link
IconIconIcon

“Penting bagi kita untuk mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi kita. Sehingga, kita dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023,” tutur WR II USU.



HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, adakan Sosialisasi yang mengupas tuntas ketentuan terbaru Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Berlangsung secara daring melalui zoom meeting, pada Selasa (20/02/2024).


PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan tersebut baru diterbitkan pemerintah pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.


Sosialisasi tersebut dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor II bidang SDM dan Keuangan, Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP. yang menyatakan bahwa PP Nomor 58 Tahun 2023 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


“Penting bagi kita untuk mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi kita. Sehingga, kita dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023,” tutur Arifin.


Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP.juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan kemudahan dan kesederhanaan terkait pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. Namun, masih diperlukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.


“Kita nanti akan mendapatkan penjelasan dari KPP Madya Dua Medan tentang tata cara pemotongan dalam kebijakan tersebut. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk aktif bertanya,” jelas Arifin.


Meidijati selaku Kepala KPP Madya Dua Medan memastikan bahwa PP ini tidak menimbulkan beban pajak baru karena pada akhir tahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Beliau juga mengulas sedikitterkait skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023


“Latar belakang peraturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan tarif pajak yang lebih tinggi. Jadi, tidak ada perubahan pajak,yang diubah adalah mekanisme penghitungannya yang dipermudah,” tegas Meidijati.


Muhammad Fadli sebagai perwakilan dari KPP Madya Dua Medan memaparkan materi terkait PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menyoroti bahwa simplifikasi perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 terwujud dalam penghitungan pajak, hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif atau dalam aturan ini diperkenalkan dengan TER.


Author: Bambang Riyanto - Humas

Interviewee: Muhammad Arifin Nasution S.Sos., M.SP. - WR II USU

Photographer: Amri Simatupang - Humas

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Universitas Sumatera Utara

Online

Halo, Ada Yang Bisa Saya Bantu?