Majelis Wali Amanat
-
Majelis Wali Amanat (MWA) beranggotakan 21 orang yang mewakili unsur Menteri, Rektor, Senat Akademik (SA), dan masyarakat. Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi setelah menerima usulan dari SA. Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah 8 orang yang dipilih dari dan oleh SA. Anggota MWA yang mewakili masyarakat berjumlah 11 orang yang diusulkan oleh SA. Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
MWA memiliki tugas dan wewenang antara lain: (1) Menetapkan kebijakan umum USU; (2) Mengangkat dan memberhentikan Rektor; (3) Mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU; (4) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU; (5) Melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU; (6) Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU; (7) Membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU; (8) Bersama Rektor melakukan penggalangan dana; (9) Bersama Rektor menyusun dan menyampaiakan laporan tahunan kepada Menteri; (10) Mengesahkan peraturan MWA yang diusulkan oleh Senat Akademik; (11) Menetapkan peraturan yang memuat prinsip-prinsip tata kelola USU; (12) Memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja, dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA; (13) Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada Rektor dalam rangka pengelolaan USU; dan (14) Menunjuk dan mengangkat Komite Audit (KA), serta auditor eksternal yang independen dan profesional.