A11Y

HOME

MENU

CARI

Praktisi Mengajar

Kampus Merdeka

Banner
ornament

Manfaat Praktisi Mengajar

Bagi Mahasiswa

  • Memperoleh pengalaman belajar ilmu praktis yang aktual, relevan, bermanfaat, dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

  • Mendapat pendampingan (mentorship) dari Praktisi ahli.

  • Berjejaring dengan pengajar Praktisi ahli dan menyadarkan mahasiswa akan potensi mereka di dunia kerja.

  • Memperoleh pengalaman belajar hard skills dan soft skills sebagai penguat keterampilan mahasiswa.

  • Mendukung pelaksanaan program MBKM bagi mahasiswa.

  • Memperkuat dan menambah kompetensi mahasiswa.

Bagi Perguruan Tinggi

  • Memiliki kesempatan kolaborasi bersama Praktisi dunia kerja, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam proses perancangan dan pelaksanaan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mahasiswa, sesuai kebutuhan dunia kerja yang secara keseluruhan mendukung pelaksanaan program MBKM di Perguruan Tinggi masing-masing.

  • Memperoleh aktualisasi dan referensi materi pembelajaran sesuai penggunaannya di dunia kerja.

  • Memiliki kesempatan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi saat melakukan kolaborasi dengan Praktisi dunia kerja.

  • Meningkatkan citra kampus di dunia akademis dan masyarakat umum.

  • Meningkatkan penilaian positif untuk akreditasi BAN PT dan Internasional.

  • Meningkatkan kualitas lulusan.

Bagi Praktisi

  • Memperoleh informasi potensi mahasiswa di Perguruan Tinggi yang memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

  • Memperoleh informasi potensi mahasiswa yang mampu menjadi mitra bagi dunia kerja.

  • Mendidik dan menjaring sumber daya manusia unggul lebih awal untuk membentuk pangkalan bakat (talent pool).

  • Menjadi bagian dari penggerak kemajuan pendidikan Indonesia.

ornament

Syarat Praktisi Mengajar

Persyaratan untuk Praktisi

  1. Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D3)/sederajat.

  2. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan, dibuktikan dengan curriculum vitae (CV) dan/atau portofolio sebagai berikut.

    1. Praktisi profesional: CV dan Portofolio (ada kolom berbeda)

    2. Praktisi wiraswasta dan freelancer: CV dan Company Profile atau Portofolio (ada kolom berbeda)

    3. Praktisi PNS/ASN: CV dan Surat Pengangkatan

  3. Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau

  4. Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama program Praktisi Mengajar berlangsung.

  5. Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri

  6. Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

  7. Tidak terlibat sebagai pengelola MBKM

Program terbuka untuk berbagai profesi berikut:

  1. Para profesional (CEO, Manajer, Tenaga ahli)

  2. Wirausaha

  3. Freelancer

  4. Senior/Praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif

  5. PNS (Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara) 

  6. Pegawai Swasta

  7. Pegawai BUMN

  8. Konsultan, Pengacara, Notaris

  9. Apoteker

  10. Peneliti

Persyaratan untuk Perguruan Tinggi

  1. Perguruan Tinggi diharuskan di bawah naungan Kemendikbud Ristek yang terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

  2. Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Bersedia berkolaborasi dengan Praktisi dari dalam dan luar negeri untuk pelaksanaan program Praktisi Mengajar.

  4. Bersedia menugaskan Dosen sebagai Koordinator Perguruan Tinggi dan Koordinator Dosen untuk dapat mengelola pelaksanaan program kelas kolaborasi.

  5. Bersedia mengelola keuangan program sesuai dengan ketentuan dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

  6. Menerbitkan Surat Keputusan terkait besaran biaya program di Perguruan Tinggi sesuai dengan standar biaya program Praktisi Mengajar Kemendikbudristek.

  7. Bersedia mentaati seluruh ketentuan program Praktisi Mengajar.

  8. Berstatus aktif dalam sistem PDDikti, baik dari institusi maupun program studi.

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin