Manfaat Praktisi Mengajar
Bagi Mahasiswa
Memperoleh pengalaman belajar ilmu praktis yang aktual, relevan, bermanfaat, dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Mendapat pendampingan (mentorship) dari Praktisi ahli.
Berjejaring dengan pengajar Praktisi ahli dan menyadarkan mahasiswa akan potensi mereka di dunia kerja.
Memperoleh pengalaman belajar hard skills dan soft skills sebagai penguat keterampilan mahasiswa.
Mendukung pelaksanaan program MBKM bagi mahasiswa.
Memperkuat dan menambah kompetensi mahasiswa.
Bagi Perguruan Tinggi
Memiliki kesempatan kolaborasi bersama Praktisi dunia kerja, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam proses perancangan dan pelaksanaan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mahasiswa, sesuai kebutuhan dunia kerja yang secara keseluruhan mendukung pelaksanaan program MBKM di Perguruan Tinggi masing-masing.
Memperoleh aktualisasi dan referensi materi pembelajaran sesuai penggunaannya di dunia kerja.
Memiliki kesempatan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi saat melakukan kolaborasi dengan Praktisi dunia kerja.
Meningkatkan citra kampus di dunia akademis dan masyarakat umum.
Meningkatkan penilaian positif untuk akreditasi BAN PT dan Internasional.
Meningkatkan kualitas lulusan.
Bagi Praktisi
Memperoleh informasi potensi mahasiswa di Perguruan Tinggi yang memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Memperoleh informasi potensi mahasiswa yang mampu menjadi mitra bagi dunia kerja.
Mendidik dan menjaring sumber daya manusia unggul lebih awal untuk membentuk pangkalan bakat (talent pool).
Menjadi bagian dari penggerak kemajuan pendidikan Indonesia.
Syarat Praktisi Mengajar
Persyaratan untuk Praktisi
Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D3)/sederajat.
Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan, dibuktikan dengan curriculum vitae (CV) dan/atau portofolio sebagai berikut.
Praktisi profesional: CV dan Portofolio (ada kolom berbeda)
Praktisi wiraswasta dan freelancer: CV dan Company Profile atau Portofolio (ada kolom berbeda)
Praktisi PNS/ASN: CV dan Surat Pengangkatan
Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau
Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama program Praktisi Mengajar berlangsung.
Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Tidak terlibat sebagai pengelola MBKM
Program terbuka untuk berbagai profesi berikut:
Para profesional (CEO, Manajer, Tenaga ahli)
Wirausaha
Freelancer
Senior/Praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif
PNS (Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara)
Pegawai Swasta
Pegawai BUMN
Konsultan, Pengacara, Notaris
Apoteker
Peneliti
Persyaratan untuk Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi diharuskan di bawah naungan Kemendikbud Ristek yang terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia berkolaborasi dengan Praktisi dari dalam dan luar negeri untuk pelaksanaan program Praktisi Mengajar.
Bersedia menugaskan Dosen sebagai Koordinator Perguruan Tinggi dan Koordinator Dosen untuk dapat mengelola pelaksanaan program kelas kolaborasi.
Bersedia mengelola keuangan program sesuai dengan ketentuan dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menerbitkan Surat Keputusan terkait besaran biaya program di Perguruan Tinggi sesuai dengan standar biaya program Praktisi Mengajar Kemendikbudristek.
Bersedia mentaati seluruh ketentuan program Praktisi Mengajar.
Berstatus aktif dalam sistem PDDikti, baik dari institusi maupun program studi.