TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR SMM 2024
Diterbitkan Pada24 Juli 2024
Diterbitkan OlehRenny Julia Harahap
Deskripsi
PENGUMUMAN
Nomor : 20820/UN5.4.13.D/SPB/2024
TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR SMM 2024
Bersama Bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara yang diterima melalui jalur Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahun 2024 wajib melakukan registrasi dan mengisi data kelengkapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Online sesuai tahapan kegiatan sebagai berikut :
I. REGISTRASI & PENGISIAN UKT
1. Pengisian data pokok dan unggah berkas dilakukan secara online melalui website https://registrasi.usu.ac.id mulai tanggal : 26 s.d 30 Juli 2024. Berkas yang diunggah pada saat registrasi antara lain sebagai berikut:
a. Pasfoto latar belakang putih dengan dimensi 400x600 piksel (maksimum 1 MB);
c. Surat Pernyataan P1, P2 dan P3 asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar, ditempel materai Rp10.000,- dan telah ditandatangani (Form Surat pernyataan P1, P2 dan P3 dapat diunduh pada website https://registrasi.usu.ac.id);
d. Ijazah yang telah dilegalisir dan ditempel pasfoto yang bersangkutan (Pasfoto dicap oleh Sekolah);
e. Kartu Keluarga (KK);
b. Kartu tanda peserta Ujian SMM asli tahun 2024;
c. Surat Pernyataan P1, P2 dan P3 asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar, ditempel materai Rp10.000,- dan telah ditandatangani (Form Surat pernyataan P1, P2 dan P3 dapat diunduh pada website https://registrasi.usu.ac.id);
d. Ijazah yang telah dilegalisir dan ditempel pasfoto yang bersangkutan (Pasfoto dicap oleh Sekolah);
e. Kartu Keluarga (KK);
f. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pengisian data kelengkapan UKT dapat dilakukan setelah pengisian data pokok pada website https://registrasi.usu.ac.id telah difinalisasi (submit) oleh calon mahasiswa baru. Pengisian data UKT dan unggah berkas kelengkapan UKT dapat dilakukan melalui website https://uktdatareg.usu.ac.id dimulai pada tanggal : 26 s.d 30 Juli 2024. Berkas yang diunggah pada saat pengisian UKT antara lain sebagai berikut:
a. Slip Gaji atau keterangan penghasilan bulan terakhir pihak yang membiayai;
b. Kartu Tanda Penduduk pihak yang membiayai;
c. Kartu Keluarga pihak yang membiayai;
d. NPWP pihak yang membiayai;
e. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir alamat tinggal pihak yang membiayai;
f. Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir kendaraan bermotor pihak yang membiayai;
g. Tagihan rekening listrik/ Token bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai;
h. Tagihan rekening air bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai;
i. SPT Orang Pribadi dan atau Badan tahun terakhir pihak yang membiayai;
j. Foto rumah tempat tinggal tampak depan, samping kiri dan kanan masing-masing 1 (satu) lembar dengan syarat memperlihatkan No. RT/RW atau identitas lainnya yang membuktikan keberadaan rumah tersebut;
PERHATIAN:
1. Calon mahasiswa diwajibkan mengecek secara berkala website registrasi.usu.ac.id dan website https://uktdatareg.usu.ac.id untuk melihat hasil verifikasi (Diterima/Ditolak).
2. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal maka kelulusannya dapat dibatalkan.
3. Calon mahasiswa baru USU diwajibkan membaca dan mengisi dengan benar dan cermat petunjuk pengisian registrasi dan data kelengkapan UKT. Jika terdapat kekeliruan maka akan diberikan sanksi akademik. Apabila terdapat berkas yang perlu diverifikasi kembali, calon mahasiswa akan diminta untuk mengirimkan bukti fisik (hardcopy) berkas pengisian Registrasi atau UKT ke USU (Hanya jika diperlukan).
4. Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian data UKT melalui website https://uktdatareg.usu.ac.id, silahkan menghubungi bagian Helpdesk Pengisian Sistem UKT di nomor 0822-8401-3001 dan Helpdesk UKT (Biro Keuangan) di nomor 0813-6040-2581 (Melalui Pesan Aplikasi Whatsapp) pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB mulai tanggal : 26 s.d 30 Juli 2024.
5. Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian data Registrasi pada website https://registrasi.usu.ac.id, silahkan menghubungi bagian Helpdesk Pengisian Registrasi Berkas di nomor 0813-6086-4492 dan 0822-6709-4007 (Melalui Pesan Aplikasi Whatsapp) pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB mulai tanggal : 26 s.d 30 Juli 2024.
II.PEMBAYARAN UKT
1. Hasil verifikasi data kelengkapan UKT dan Penerbitan virtual account dapat dilihat melalui https://registrasi.usu.ac.id pada tanggal 30 s.d 31 Juli 2024;
2. Pembayaran UKT dilakukan dengan virtual account mulai tanggal 31 Juli s.d 04 Agustus 2024.
III.PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
1. Calon mahasiswa yang telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Poliklinik USU di Gedung Pancasila dapat hadir ke Gedung Pusat Sistem Informasi (PSI) pada hari yang sama untuk mendapatkan pengarahan Pengisian KRS.
2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk login Portal Akademik (https://satu.usu.ac.id) dapat diakses melalui https://registrasi.usu.ac.id. Portal Akademik tersebut digunakan untuk mengisi KRS online sehari setelah melakukan pembayaran UKT.
3. Tutorial penggunaan e-learning USU dilakukan pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di fakultas masing-masing.
4. Perkuliahan dimulai pada bulan Agustus 2024. Sebelum mahasiswa mengikuti perkuliahan, mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas melalui fakultas masing-masing.
5. Apabila mahasiswa sudah memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) maka Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sementara sudah dapat di printout secara mandiri melalui https://registrasi.usu.ac.id
IV.PEMERIKSAAN BEBAS NARKOBA DAN KESEHATAN
Pemeriksaan Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU.
A. Pemeriksaan Bebas Narkoba
Pelaksanaan Pemeriksaan Bebas Narkoba dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada tanggal 29 Juli s.d 02 Agustus 2024 dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan diperoleh dari website https://registrasi.usu.ac.id).
a. Calon mahasiswa yang melakukan pemeriksaan bebas narkoba di Gedung Pancasila dapat membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI a.n. DANA KELOLAAN RS USU Nomor Rekening 005301003451300 dengan berita acara “Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru SMM (Nama Mahasiswa)”.
b. Printout bukti pembayaran asli wajib dibawa saat pemeriksaan narkoba nantinya.
c. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi petugas MCU RSP.CPL USU : 085262183165 a.n. Rizky (Melalui Telepon) pada jam kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB.
d. Bagi Mahasiswa yang sedang mengkonsumsi obat-obatan medis maka dimohon untuk dibawa pada hari pemeriksaan narkoba nanti
e. Bagi calon mahasiswa baru yang berdomisili di luar Medan, Binjai, Deli Serdang (MEBIDANG) dapat melakukan pemeriksaan bebas narkoba di Rumah Sakit Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya dan hasilnya wajib dibawa saat pemeriksaan kesehatan di USU nanti. Pastikan jarak pemeriksaan narkoba yang dilakukan 14 hari sebelum pemeriksaan kesehatan.
Catatan:
a. Masa berlaku Surat Bebas Narkoba maksimal 14 (empat belas) hari sebagai syarat pemeriksaan kesehatan di Kampus USU.
b. Surat Bebas Narkoba dipastikan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang baik berupa tandatangan basah atau tanda tangan elektronik berbasis QR Code.
c. Mahasiswa diharapkan menyesuaikan jadwal pemeriksaan bebas narkoba dengan jadwal pemeriksaan kesehatan di Kampus USU (Bagi calon mahasiswa yang melalukan pemeriksaan bebas narkoba diluar RS USU).
d. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada tanggal 05 s.d 09 Agustus 2024 dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan diperoleh dari website https://registrasi.usu.ac.id)
KETENTUAN TAMBAHAN:
1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang telah disetor Tidak dapat ditarik kembali.
2. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur SMM Tahun 2024 yang terlambat melakukan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka Kelulusannya dapat dibatalkan.
3. Calon mahasiswa wajib mentaati seluruh jadwal yang sudah ditetapkan.
Pengumuman