A11Y

HOME

MENU

CARI

Potret Terkini Pemulihan Mangrove Lubuk Kertang

Diterbitkan Pada08 Juni 2022
Diterbitkan OlehFildzah Zata Amani Nst
Potret Terkini Pemulihan Mangrove Lubuk Kertang
Copy Link
IconIconIcon

Hasil tidak pernah mengkhianati usaha dan perjuangan. Kalimat tersebut tepat menggambarkan kondisi kawasan mangrove di Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat-Sumatera Utara, saat ini. Setelah melalui perjuangan panjang, kolaborasi masyarakat lokal, NGO, akademisi, lawyer dan pemerintah, kini ekosistem mangrove yang sempat terganggu dan terdampak parah karena perambahan, kembali pulih dan menghijau.

Onrizal, S.Hut., M.Si., Ph.D., dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, adalah salah satu akademisi yang terlibat sejak awal pada akhir era 2000-an dalam membantu teknis rehabilitasi dan penguatan masyarakat sekitar mangrove yang berkolaborasi dengan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan (NGO) yang kemudian didukung pemerintah dan dunia bisnis. Pada tahun 2020 Tim PPM USU juga terlibat dalam kegiatan pengabdian untuk pemanfaatan hasil rehabilitasi dalam pembuatan produk kerajinan dan makanan. Onrizal menanggapi perubahan tersebut sebagai salah satu hasil positif dari seluruh upaya yang telah dilakukan.

“Pulihnya mangrove berdampak pada pulihnya lingkungan termasuk populasi biota perairan seperti ikan, kepiting, udang dan lainnya, sehingga berkontribusi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Secara global, pulihnya mangrove meningkatkan kapasitas mangrove di wilayah tersebut dalam menyimpan karbon, sehingga penting dalam mitigasi perubahan iklim. Hasil penelitian kita menunjukkan hal demikian. Maka bisa disampaikan bahwa pemulihan mangrove berdampak baik secara signifikan baik secara lokal, nasional dan global,” katanya.

Sebenarnya, sampai awal era 2000-an, mangrove di Brandan Barat, Langkat, Sumatera Utara masih tergolong bagus. Namun kondisi tersebut mulai mengalami perubahan pada tahun 2003, dengan adanya perambahan dan land clearing untuk dijadikan kebun kelapa sawit oleh perusahaan dan perorangan secara ilegal. Disebut ilegal karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan dengan status hutan lindung dan sebagian hutan produksi. Melalui informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat, pada tahun 2007 di kawasan itu mulai dilakukan penanaman sawit. Salah satu mangrove yang terdampak kegiatan ilegal adalah mangrove di Desa Lubuk Kertang. Kehilangan mangrove menyebabkan penurunan biota perairan sebagai sumber penghidupan sebagian besar warga.

Perbandingan Areal Mangrove Lubuk Kertang pada tahun 2017 (atas) dan 2022 (bawah)


Areal mangrove itu termasuk ke dalam hutan register 8/L pesisir timur Kabupaten Langkat. Dengan demikian, hutan mangrove tersebut berstatus kawasan lindung (L) dan telah ditetapkan sejak zaman kolonial Belanda. Beberapa gangguan hutan mangrove umumnya terkait pada sumur minyak bumi yang merupakan bagian eksploitasi minyak bumi Brandan-Pangkalan Susu yang sudah ada sejak zaman Belanda.

Onrizal mengisahkan ulang apa yang dipaparkan Azhar Kasim selaku Ketua Kelompok Tani Mangrove Keluarga Bahari yang juga warga Brandan, Langkat, padanya. Yakni mengisahkan awal okupasi lahan mangrove register 8/L yang dimulai pada tahun 2003. Ribuan hektar hutan mangrove di kawasan tersebut ditebang habis (land clearing) untuk dijadikan kebun kelapa sawit secara ilegal, baik dalam bentuk perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perorangan. Diduga modus utamanya adalah merekayasa seolah-olah masyarakat lokal mengklaim lahan hutan mangrove tersebut adalah lahan warisan mereka dan kemudian dijual kepada pihak perusahaan, tanpa mengindahkan bahwa areal tersebut masuk ke dalam hutan register.

 

Perlawanan Masyarakat Nelayan

Akibat konversi hutan mangrove tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit, hasil tangkap nelayan turun drastis. Hal ini kemudian memicu perlawanan masyarakat nelayan yang terkena dampak. Pada tahun 2011, masyarakat nelayan bergerak massif dan terus-menerus dengan melibatkan jaringan nelayan di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Termasuk upaya yang dilakukan adalah penyebaran informasi di media massa. Hal ini mampu “menekan” aparat penegak hukum untuk bertindak, sehingga sekitar 1,200 ha lahan yang telah dikonversi berhasil dibebaskan. Namun kasus hukumnya berjalan lambat.

Kelompok Tani Mangrove Keluarga Bahari Kabupaten Langkat kemudian secara swadaya mulai melakukan rehabilitasi lahan mangrove yang telah berhasil dibebaskan. Secara swadaya kelompok ini juga telah melakukan penanaman mangrove seluas ± 70 ha. Meskipun demikian berbagai bentuk intimidasi sering mereka dapatkan, antara lain berupa perusakan persemaian atau tanaman mangrove di lokasi rehabilitasi ataupun intimidasi pada nelayan yang terlibat dalam program rehabilitasi secara langsung. Namun hal tersebut tak menyurutkan langkah mereka untuk merehabilitasi hutan mangrove yang telah rusak dan menjaga yang masih baik bersama masyarakat nelayan. Selain itu, pendekatan kepada pihak pemerintah terkait terus dilakukan.

Dukungan pihak pemerintah secara nyata oleh pihak nelayan mulai dirasakan pada tahun 2012. Kelompok nelayan ini mendapatkan dukungan program dari Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM) Wilayah II yang berkedudukan di Medan untuk merehabilitasi 25 ha lahan mangrove yang rusak, yang lokasinya bersebelahan dengan 70 hektar lahan mangrove yang telah mereka rehabilitasi sebelumnya secara swadaya. Dukungan pihak BPHM Wilayah II ini semakin mengokohkan perjuangan nelayan setempat. Selanjutnya, dukungan diperoleh dari Pemerintahan Kabupaten Langkat, di mana Bupati Langkat hadir dan ikut menanam mangrove sebagai tanda Program Pembuatan Areal Model Rehabilitasi Mangrove yang bekerja sama dengan BPHM Wilayah II dimulai diimplementasikan.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan anggota kelompok tani, namun juga nelayan sekitar yang tak termasuk kelompok tani. Jumlah pengurus dan Kelompok Tani Mangrove Keluarga Bahari ini adalah 175 orang yang tersebar di 7 desa yang tercakup dalam 3 kecamatan (Sei Lepan, Brandan Barat, dan Babalan), Kabupaten Langkat.

Dukungan pada upaya kelompok nelayan terus bertambah. Pada tahun 2012 juga, kelompok ini bekerja sama dengan KLH dalam rehabilitasi mangrove seluas 25 ha dengan jumlah bibit sekitar 80.000 batang. Pada tahun yang sama bersama pasukan mariner, mereka menanam sekitar 50.000 batang mangrove pada areal mangrove bekas konversi tersebut. Selanjutnya di tahun 2013, kelompok ini kembali mendapat kepercayaan dari pihak BPDAS Wampu Sei Ular melaksanakan pembuatan bibit mangrove untuk rehabilitasi mangrove dengan luas 304 ha pada kawasan register L/8.

Fasilitasi pembuatan areal model rehabilitasi mangrove seluas 25 ha oleh BPHM II sangat membantu dan meningkatkan kepercayaan kelompok dalam melanjutkan rehabilitasi mangrove pada kawasan tersebut. Hal itu juga didukung oleh lembaga resmi pemerintah, yakni BPHM II, Pemerintahan Kabupaten Langkat, BPDAS, KLH dan Marinir. Pada sisi lain, hal ini juga menyebabkan berkurangnya tingkat gangguan dan ancaman dari pihak-pihak yang diduga kelompok/kaki tangan perusahaan yang sebelumnya telah mengkonversi kawasan register tersebut.

Meskipun tingkat tekanan dan ancaman mulai berkurang, namun pada malam hari tanggal 7 Juli 2013 pembibitan yang dibuat oleh kelompok diduga disiram minyak mentah oleh orang tak dikenal. Sehingga, 200.000 batang dari 800.000 batang bibit mangrove yang sedang di persemaian mengalami kerusakan/kematian. Kasus ini juga telah dilaporkan kelompok kepada pihak kepolisian, namun sampai sekarang belum ditemukan tersangkanya. Untuk sementara, penjagaan secara bergilir oleh anggota kelompok merupakan upaya menjaga keamanan kegiatan kelompok di lapangan.

 

Evaluasi Keberhasilan Rehabilitasi

Tingkat hidup tanaman pada areal model rehabilitasi berkisar antara 65-75% pada pertengahan tahun 2013. Penyebab utamanya diduga akibat tingginya kandungan pirit pada lahan mangrove yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Indikasi kehadiran pirit tanah pada lahan areal model rehabilitasi tersebut dapat dilihat pada lapisan coklat keperakan di permukaan air. Kandungan pirit pada areal akar tanaman (atau sekitar 0-50 cm) bersifat racun bagi tanaman mangrove, sehingga menghambat pertumbuhan sampai menyebabkan kematian. Pada areal demikian, disarankan dilakukan pencucian lahan terlebih dahulu sebelum kegiatan penanaman dilakukan. Proses pencucian pirit tanah dapat dilakukan dengan menjebol sebanyak mungkin tanggul yang dibangun oleh perkebunan kelapa sawit, sehingga aliran pasang surut berjalan lancar yang sekaligus proses pencucian lahan tersebut terus berjalan.

Program ini sekarang manfaatnya telah mulai dirasakan. Pembukaan kanal-kanal dan anak-anak sungai yang sebelumnya ditutup oleh perkebunan kelapa sawit telah memungkinkan perkembang biakan biota air, sehingga hasil tangkap nelayan perlahan-lahan kembali meningkat. Saat survey lapangan, masyarakat nelayan lokal telah kembali menjaring ikan dan udang. Perangkap kepiting bakau yang sebelumnya terhenti ketika kawasan tersebut dikuasai perkebunan sawit ilegal sebelumnya, kini mulai tampak lagi. Kehadiran nelayan ini, secara otomatis juga meningkatkan pengamanan kawasan termasuk tanaman mangrove hasil rehabilitasi.

Onrizal lebih lanjut menandaskan, agar upaya pelestarian mangrove terus berjalan dan berhasil, kelembagaan rehabilitasi yang telah ada di kawasan tersebut perlu terus diperkuat. Peningkatan kapasitas kelompok untuk mengelola kawasan wisata mangrove perlu didukung, termasuk kapasitas untuk membuat berbagai makanan dan minuman hasil olahan dari bagian selain kayu tumbuhan mangrove, serta dukungan pemasaran produk-produk tersebut. Dengan demikian, tidak hanya hasil tangkap biota perairan yang meningkat, namun juga hasil penjualan jasa wisata mangrove dan berbagai produk olahan dari hutan mangrove selain kayunya. Kelompok Tani Hutan (KTH) terus berkembang dan kapasitasnya dalam merehabilitasi mangrove semakin meningkat. Pada tahun 2016, KTH Keluarga Bahari dengan Azhar Kasim sebagai ketua mendapat izin perhutan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya beberapa KTH di Lubuk Kertang dan sekitarnya juga mendapatkan izin perhutanan sosial dari KLHK, seperti KTH Lestari Mangrove dan KTH Mekar.

Kini sekitar 1000 ha mangrove di Lubuk Kertang dan sekitarnya telah pulih. Namun, berbagai rintangan dan tantangan juga hadir untuk mempertahakan kelestarian mangrove hasil rehabilitasi tersebut. “Oleh karena itu diperlukan monitoring berkelanjutan beserta penguatan kolaborasi dan perluasan manfaat ekonomi baik barang maupun jasa dari mangrove hasil rehabilitasi agar kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan dalam ekosistem mangrove yang lestari” harap Onrizal. (Onrizal/RJ)

Artikel
SDGs
SDGs 1
Kegiatan Universitas
Kegiatan Pengabdian

Detail Paper

Jurnal-
Judul-
Penulis-
Afiliasi Penulis-
DOI-
icon

Universitas Sumatera Utara

Online

Halo, Ada Yang Bisa Saya Bantu?