Satgas Covid USU Akan Lakukan Asesmen Kelayakan Pertemuan Tatap Muka
“Kami akan lakukan asesmen terlebih dahulu ke fakultas untuk melihat sejauh mana kesiapan penyelenggaraan PTM Terbatas. Fakultas harus menyediakan handsanitizer, thermogun, ventilasi yang memadai, alur keluar masuk mahasiswa, serta teknis mahasiswa yang akan memasuki pembelajaran,” sebut dr Inke.
HUMAS USU - Persiapan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas Universitas Sumatera Utara (USU) semakin dimatangkan. Terbaru Satgas Covid USU akan lakukan asesmen dalam waktu dekat untuk menilai kelayakan dan kesiapan fakultas dalam menyelenggarakan PTM Terbatas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Satgas Covid USU dr Inke Nadia Diniyanti Lubis MKed (Ped), SpA, PhD pada Kamis (6/1/2021) di Ruang Rapat Senat Akademik Biro Pusat Administrasi USU.
Dihadapan Rektor USU, Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si, dr Inke memaparkan persiapan yang harus dilakukan oleh fakultas dalam menyelenggarakan PTM Terbatas. Protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 menjadi hal penting untuk dilaksanakan dan diimplementasika dalam menyelenggarakan PTM Terbatas. Satgas Covid USU berkomitmen akan terus melakukan pendampingan dan bantuan sepanjang Covid-19 masih berlaku sebagai wabah.
“Kami akan lakukan asesmen terlebih dahulu ke fakultas untuk melihat sejauh mana kesiapan penyelenggaraan PTM Terbatas. Fakultas harus menyediakan handsanitizer, thermogun, ventilasi yang memadai, alur keluar masuk mahasiswa, serta teknis mahasiswa yang akan memasuki pembelajaran,” sebut dr Inke.
PTM Terbatas direncanakan digelar dengan rasio 50 persen mahasiswa yang memasuki ruangan. Sementara sisanya masih melakukan pembelajaran secara daring. Dr Inke menyebutkan jika kebijakan teknis akan diberikan kepada fakultas untuk menentukan persentase tersebut.
“Fakultas memiliki wewenang untuk menyusun bagaimana rasio 50 persen dapat dipenuhi. Bisa dengan setiap kelas dibagi dua, atau bisa secara bergantian masuknya, dan sebagainya. Yang penting kuotanya dalam setiap pertemuan adalah 50 persen. Namun hal ini juga tergantung sejauh mana kesiapan fakultas melakukan PTM Terbatas itu sendiri,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga disosialisasikan Buku Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik USU di Era Pandemi Covid-19. Buku ini merupakan pedoman untuk fakultas dalam menyiapkan PTM Terbatas. Diharapkan nantinya fakultas nantinya sudah mampu dan mengetahui tindakan yang dilakukan jika dalam pertemuan tatap muka ditemukan kasus.
Rektor USU dalam pertemuan itu mengharapkan semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mempersiapkan PTM Terbatas. Ia juga menekankan agar pelayanan akademik dapat kembali dijalankan dengan baik dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
“Dasar dan pedomannya adalah surat edaran yang terbaru, dimana tenaga kependidikan semuanya sudah masuk secara WFO. Sementara untuk dosen bergantung pada kebijakan fakultas. Harapannya pelayanan akademik dapat kita lakukan sebaik mungkin,” kata Rektor USU.
Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan, SH, MA, juga menambahkan jika kebijakan PTM Terbatas dilakukan beradasarkan keputusan pemerintah pusat dan daerah. USU menafsirkan kebijakan tersebut dengan mempersiapkan PTM Terbatas.
“Landasan PTM Terbatas ini adalah Keputusan Empat Menteri yakni Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri. Juga berdasarkan pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188 Tahun 2021,” kata Edy.
Author: Roni Hikmah Ramadhan - Humas
Interviewee: dr Inke Nadia Diniyanti Lubis MKed (Ped), SpA, PhD - Tim Satgas Covid USU
Photographer: Irsan Mulyadi - Humas