USU Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan
"Judi online adalah ancaman serius yang bukan hanya berdampak pada finansial, tetapi juga mengganggu kestabilan rumah tangga dan kesehatan mental. Bahkan, aktivitas ini dapat merusak karier serta kehidupan pribadi para pelakunya," ujar WR II USU.
HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Sumber Daya Manusia mengadakan sosialisasi bahaya judi online kepada dosen dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kampus. Berlangsung secara daring melalui platform Zoom, pada Selasa (12/11/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan AKP Vicktor R.P Pasaribu, SH, MH, dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sebagai narasumber utama. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek dan PANRB tahun 2024 tentang pencegahan perjudian daring di instansi pemerintah, termasuk kampus. USU menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus bebas dari aktivitas ilegal.
Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan USU, Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP., mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kesadaran kolektif di antara para dosen dan tenaga kependidikan agar dapat bersama-sama melindungi diri dan keluarga dari risiko yang membahayakan.
"Judi online adalah ancaman serius yang bukan hanya berdampak pada finansial, tetapi juga mengganggu kestabilan rumah tangga dan kesehatan mental. Bahkan, aktivitas ini dapat merusak karier serta kehidupan pribadi para pelakunya," ujar Dr. Arifin.
Menurut Wakil Rektor II USU, pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi salah satu faktor utama di balik meningkatnya kasus judi online di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan akademik. Dengan perangkat digital yang kini mudah diakses oleh siapa saja, termasuk kalangan terdidik, perjudian online menjadi semakin marak dan meresahkan.
"Sayangnya, kemudahan akses ini menjadikan banyak orang terjebak dalam lingkaran judi online. Dampaknya tidak main-main, pelaku judi online dapat dikenai sanksi hukum yang berat, yang nantinya akan dijelaskan lebih detail oleh narasumber kita pada hari ini," lanjut Dr. Arifin.
Sejalan dengan itu, AKP Vicktor R.P Pasaribu, SH, MH, memaparkan berbagai aspek judi online dan dampaknya yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, terutama di kalangan muda dan terdidik. Menurutnya, perkembangan teknologi telah memudahkan akses ke perjudian online yang kini bisa diakses langsung melalui ponsel, sehingga meningkatkan jumlah pengguna.
"Dampak sosial dan ekonomi dari judi online sangat merusak. Banyak orang terjebak utang besar akibat judi online, yang akhirnya merusak hubungan keluarga, gangguan kesehatan mental, dan mengganggu stabilitas sosial dan produktivitas kerja," jelas AKP Vicktor.
Selain itu, AKP Vicktor R.P Pasaribu, SH, MH menjelaskan upaya kepolisian dalam memerangi judi online, seperti patroli siber, pemblokiran situs perjudian, dan penindakan tegas terhadap jaringan perjudian. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan seperti USU, untuk bersama-sama menekan kasus perjudian daring di masyarakat.
“Kami juga sangat membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan seperti USU, untuk bersama-sama menekan kasus judi online di masyarakat," tuturnya.