Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Tentang Perubahan Besaran Biaya Administrasi Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR 312/UN5.1.R/SK/KEU/2024 NOMOR/UN5.1.R/SK/KEU/2024
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARANOMOR 526/UN5.1.R/SK/KEU/2023
TENTANGBESARAN BIAYA ADMINISTRASI PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK (PKA)DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yangmembiayainya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang Perubahan KeputusanRektor Universitas Sumatera Utara Nomor 526/UN5.1.R/SK/KEU/2023 tentang Besaran Biaya Administrasi Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5510);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81/E/KPT/2020 tentang Biaya Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri yang Berbentuk Universitas dan Institut;
- Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Universitas Sumatera Utara; dan
- Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 526/UN5.1.R/SK/KEU/2023 Tentang Besaran Biaya Administrasi Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR 526/UN5.1.R/SK/KEU/2023 TENTANG BESARAN BIAYA ADMINISTRASI PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK (PKA) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
KESATU: Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 526/UN5.1.R/SK/KEU/2023 tentang Besaran Biaya Administrasi Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara;
KEDUA: Perubahan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara sebagaimana disebutkan pada DIKTUM KESATU dilakukan pada besaran biaya administrasi Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) per semester dengan menghapus biaya untuk jenjang Pendidikan Program Diploma Tiga/Vokasi dan Program Sarjana;
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku sejak pengajuan Aktif Kuliah Kembali (AKK) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal, 24 Januari 2024
REKTOR,
MURYANTO AMIN
NIP 197409302005011002
Attachments:
https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27430/announcement-keputusan-rektor-universitas-sumatera-utara-tentang-perubahan-besaran-biaya-administrasi-penundaan-kegiatan-akademik--pka--ggbr.pdf
Author: Universitas Sumatera Utara -
Interviewee: Universitas Sumatera Utara -
Photographer: Universitas Sumatera Utara -