Penetapan Tarif UKT dan IPI Mahasiswa Baru Prodi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Subspesialis
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR
/UN5.1.R/SK/KEU/2024
TENTANG
PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN
PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI
MAGISTER/MAGISTER TERAPAN, DOKTOR, SPESIALIS DAN
SUB SPESIALIS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan
tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh
mahasiswa untuk membiayai studi sesuai dengan
kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau
pihak yang membiayai;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
kualitas pendidikan, perlu penyesuaian biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan yang berlaku
untuk Program Studi Magister/Magister Terapan,
Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di Lingkungan
Universitas Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan
pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera
Utara tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal
(UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
Mahasiswa Baru Program Studi Magister/Magister
Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di
Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6461);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan PTN Badan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014).
7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
8. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera
Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas
Sumatera Utara;
9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor
12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Universitas Sumatera Utara; dan
10. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor
13 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Program
Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor
Universitas Sumatera Utara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL
(UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI)
MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI
MAGISTER/MAGISTER TERAPAN, DOKTOR, SPESIALIS
DAN SUB SPESIALIS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA.
KESATU :
Menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran
Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program
Studi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan
Sub Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
KEDUA :
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu merupakan biaya yang dikenakan
kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses
pembelajaran.
KETIGA :
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu adalah biaya yang dikenakan kepada
mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan
perguruan tinggi.
KEEMPAT :
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan
Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
dibebankan kepada Mahasiswa Baru Program Studi
Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub
Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara mulai
Tahun Akademik 2024/2025.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 07 Mei 2024
REKTOR,
MURYANTO AMIN
NIP 19740930200501100
Attachments:
https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27417/announcement-tata-cara-pengenaan-ukt-dan-ipi-dmmh.pdf
Author: Humas - Humas
Interviewee: Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si - Rektor
Photographer: Istimewa - Istimewa