A11Y

HOME

MENU

CARI

Penetapan Tarif UKT dan IPI Mahasiswa Baru Prodi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Subspesialis

Diterbitkan Pada14 Mei 2024
Diterbitkan OlehBambang Riyanto
Penetapan Tarif UKT dan IPI Mahasiswa Baru Prodi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Subspesialis
Copy Link
IconIconIcon
Deskripsi

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

NOMOR

/UN5.1.R/SK/KEU/2024

TENTANG

PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN

PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI

MAGISTER/MAGISTER TERAPAN, DOKTOR, SPESIALIS DAN

SUB SPESIALIS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA


Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang

Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan

Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan

tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh

mahasiswa untuk membiayai studi sesuai dengan

kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau

pihak yang membiayai;

b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan

kualitas pendidikan, perlu penyesuaian biaya

operasional penyelenggaraan pendidikan yang berlaku

untuk Program Studi Magister/Magister Terapan,

Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di Lingkungan

Universitas Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan

pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan

Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera

Utara tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal

(UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Mahasiswa Baru Program Studi Magister/Magister

Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di

Lingkungan Universitas Sumatera Utara.


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang

Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan

Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang

Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang

Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi

Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme

Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6461);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16

Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme

Pendanaan PTN Badan Hukum (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014).

7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi;

8. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera

Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas

Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022

tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas

Sumatera Utara;

9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor

12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan

Universitas Sumatera Utara; dan

10. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor

13 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Program

Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor

Universitas Sumatera Utara.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL

(UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI)

MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI

MAGISTER/MAGISTER TERAPAN, DOKTOR, SPESIALIS

DAN SUB SPESIALIS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS

SUMATERA UTARA.


KESATU :

Menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran

Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program

Studi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan

Sub Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

KEDUA :

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud

pada Diktum Kesatu merupakan biaya yang dikenakan

kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses

pembelajaran.

KETIGA :

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud

pada Diktum Kesatu adalah biaya yang dikenakan kepada

mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan

perguruan tinggi.

KEEMPAT :

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan

Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu

dibebankan kepada Mahasiswa Baru Program Studi

Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub

Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara mulai

Tahun Akademik 2024/2025.

KELIMA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Medan

pada tanggal 07 Mei 2024


REKTOR,


MURYANTO AMIN

NIP 19740930200501100


Attachments:


https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27417/announcement-tata-cara-pengenaan-ukt-dan-ipi-dmmh.pdf

Author: Humas - Humas

Interviewee: Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si - Rektor

Photographer: Istimewa - Istimewa

Pengumuman

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Universitas Sumatera Utara

Online

Halo, Ada Yang Bisa Saya Bantu?