TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR SNBT 2024
PENGUMUMAN
Nomor : 17749/UN5.1.R1/SPB/2024
TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU
YANG DITERIMA MELALUI JALUR SNBT 2024
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2024 wajib melakukan registrasi dan mengisi data kelengkapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Online sesuai tahapan kegiatan sebagai berikut :
I. REGISTRASI & PENGISIAN UKT
1. Pengisian data pokok dan unggah berkas dilakukan secara online melalui website
https://registrasi.usu.ac.id mulai tanggal : 15 s.d 22 Juni 2024. Berkas yang diunggah pada
saat registrasi antara lain sebagai berikut:
a. Pasfoto latar belakang putih dengan dimensi 400x600 piksel (maksimum 1 MB);
b. Kartu tanda peserta Ujian SNBT asli tahun 2024;
c. Surat Pernyataan P1, P2 dan P3 asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar, ditempel
materai Rp10.000,- dan telah ditandatangani (Form Surat pernyataan P1, P2 dan P3 dapat
diunduh pada website https://registrasi.usu.ac.id);
d. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Raport semester 1 s.d 5 yang telah dilegalisir dan
ditempel pasfoto yang bersangkutan (Pasfoto dicap oleh Sekolah);
e. Kartu Keluarga (KK);
f. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Siswa (KTS);
g. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) (Khusus bagi calon mahasiswa yang
mendapatkan beasiswa KIP Kuliah).
2. Pengisian data kelengkapan UKT dapat dilakukan setelah pengisian data pokok pada website
https://registrasi.usu.ac.id telah difinalisasi (submit) oleh calon mahasiswa baru. Pengisian data
UKT dan unggah berkas kelengkapan UKT dapat dilakukan melalui website
https://uktdatareg.usu.ac.id dimulai pada tanggal : 15 s.d 22 Juni 2024. Berkas yang diunggah
pada saat pengisian UKT antara lain sebagai berikut:
a. Slip Gaji atau keterangan penghasilan bulan terakhir pihak yang membiayai;
b. Kartu Tanda Penduduk pihak yang membiayai;
c. Kartu Keluarga pihak yang membiayai;
d. NPWP pihak yang membiayai;
e. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir alamat tinggal pihak yang membiayai;
f. Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir kendaraan bermotor pihak yang
membiayai;
g. Tagihan rekening listrik/ Token bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai;
h. Tagihan rekening air bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai;
i. SPT Orang Pribadi dan atau Badan tahun terakhir pihak yang membiayai;
j. Foto rumah tempat tinggal tampak depan, samping kiri dan kanan masing-masing 1 (satu)
lembar dengan syarat memperlihatkan No. RT/RW atau identitas lainnya yang
membuktikan keberadaan rumah tersebut;
PERHATIAN:
1. Calon mahasiswa diwajibkan mengecek secara berkala website registrasi.usu.ac.id dan website
https://uktdatareg.usu.ac.id untuk melihat hasil verifikasi (Diterima/Ditolak).
2. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal maka kelulusannya dapat
dibatalkan dan tidak dapat mendaftar pada seleksi jalur Mandiri di PTN manapun.
3. Calon mahasiswa baru USU diwajibkan membaca dan mengisi dengan benar dan cermat petunjuk
pengisian registrasi dan data kelengkapan UKT. Jika terdapat kekeliruan maka akan diberikan
sanksi akademik. Apabila terdapat berkas yang perlu diverifikasi kembali, calon mahasiswa akan
diminta untuk mengirimkan bukti fisik (hardcopy) berkas pengisian Registrasi atau UKT ke USU
(Hanya jika diperlukan).
4. Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian data UKT melalui website
https://uktdatareg.usu.ac.id, silahkan menghubungi bagian Helpdesk Pengisian Sistem UKT di
nomor 0822-8401-3001 dan Helpdesk UKT (Biro Keuangan) di nomor 0813-6040-2581
(Melalui Pesan Aplikasi Whatsapp) pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB mulai tanggal : 15 sd
22 Juni 2024.
5. Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian data Registrasi pada website
https://registrasi.usu.ac.id, silahkan menghubungi bagian Helpdesk Pengisian Registrasi Berkas
di nomor 0813-6086-4492 dan 0822-6709-4007 (Melalui Pesan Aplikasi Whatsapp) pada jam
kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB mulai tanggal : 15 sd 22 Juni 2024.
II.PEMBAYARAN UKT
1. Hasil verifikasi data kelengkapan UKT dan Penerbitan virtual account dapat dilihat melalui
https://registrasi.usu.ac.id pada tanggal 03 s.d 04 Juli 2024;
2. Pembayaran UKT dilakukan dengan virtual account mulai tanggal 04 s.d 12 Juli 2024.
III.PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
1. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk login Portal Akademik
(https://satu.usu.ac.id) dapat diakses melalui https://registrasi.usu.ac.id. Portal Akademik
tersebut digunakan untuk mengisi KRS online sehari setelah melakukan pembayaran UKT.
2. Tutorial penggunaan e-learning USU dilakukan pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus
Mahasiswa Baru (PKKMB) di fakultas masing-masing.
3. Perkuliahan dimulai pada bulan Agustus 2024. Sebelum mahasiswa mengikuti perkuliahan,
mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas melalui
fakultas masing-masing.
IV.PEMERIKSAAN BEBAS NARKOBA DAN KESEHATAN
Pemeriksaan Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl.
Universitas Kampus USU.
A. Pemeriksaan Bebas Narkoba
Pelaksanaan Pemeriksaan Bebas Narkoba dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas
Kampus USU pada tanggal 15 s.d 19 Juli 2024 dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah
melakukan registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan diperoleh dari website
https://registrasi.usu.ac.id).
a. Calon mahasiswa yang melakukan pemeriksaan bebas narkoba di Gedung Pancasila dapat
membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui
rekening Bank BRI a.n. DANA KELOLAAN RS USU Nomor Rekening
005301003451300 dengan berita acara “Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru SNBT
(Nama Mahasiswa)”.
b. Printout bukti pembayaran asli wajib dibawa saat pemeriksaan narkoba nantinya.
c. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi petugas MCU RSP.CPL USU :
085262183165 a.n. Rizky (Melalui Telepon) pada jam kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB.
d. Bagi Mahasiswa yang sedang mengkonsumsi obat-obatan medis maka dimohon untuk
dibawa pada hari pemeriksaan narkoba nanti
e. Bagi calon mahasiswa baru yang berdomisili di luar Medan, Binjai, Deli Serdang
(MEBIDANG) dapat melakukan pemeriksaan bebas narkoba di Rumah Sakit
Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya dan hasilnya wajib dibawa saat
pemeriksaan kesehatan di USU nanti. Pastikan jarak pemeriksaan narkoba yang dilakukan
14 hari sebelum pemeriksaan kesehatan.
Catatan:
a. Masa berlaku Surat Bebas Narkoba maksimal 14 (empat belas) hari sebagai syarat
pemeriksaan kesehatan di Kampus USU.
b. Surat Bebas Narkoba dipastikan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
baik berupa tandatangan basah atau tanda tangan elektronik berbasis QR Code.
c. Mahasiswa diharapkan menyesuaikan jadwal pemeriksaan bebas narkoba dengan jadwal
pemeriksaan kesehatan di Kampus USU (Bagi calon mahasiswa yang melalukan
pemeriksaan bebas narkoba diluar RS USU).
d. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada
tanggal 22 sd 26 Juli 2024 dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan registrasi
pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan diperoleh dari website
https://registrasi.usu.ac.id).
KETENTUAN TAMBAHAN:
1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah disetor Tidak dapat ditarik kembali.
2. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur SNBT Tahun 2024 yang terlambat
melakukan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka Kelulusannya
dapat dibatalkan dan tidak dapat mendaftar pada seleksi jalur Mandiri di PTN
manapun.
3. Calon mahasiswa wajib mentaati seluruh jadwal yang sudah ditetapkan.
Attachments:
https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27411/announcement-tatacara-pendaftaran-ulang-mahasiswa-baru---yang-diterima-melalui-jalur-snbt-2024--rypu.pdf
Author: Humas - Humas
Interviewee: Edy Ikhsan SH., MA - Wakil Rektor I USU
Photographer: istimewa - istimewa