Fakultas Farmasi USU Lantik 90 Apoteker Baru
"Apoteker tidak hanya sebagai pemberi obat, tetapi juga sebagai pemberi informasi yang akurat tentang obat kepada masyarakat. Di era informasi yang berkembang pesat ini, apoteker harus mampu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang benar," ujar Prof. Poppy.
HUMAS USU - Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menggelar upacara pengambilan sumpah dan janji apoteker bagi 90 lulusan baru pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025. Berlangsung dengan khidmat di Aula Fakultas Farmasi, pada Sabtu (21/09/2024).
Dengan bertambahnya 90 apoteker baru, total lulusan apoteker Fakultas Farmasi USU sejak tahun 2006 mencapai angka yang signifikan, yakni 3.256 orang. Secara keseluruhan, Universitas Sumatera Utara telah meluluskan sebanyak 4.430 apoteker.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor III USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., mewakili Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.,, menyampaikan bahwa profesi apoteker memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan keamanan dan efektivitas penggunaan obat. Para apoteker baru didorong untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien dan menjalankan profesi sesuai dengan kode etik serta peraturan yang berlaku.
Acara pelantikan ini juga menjadi momentum bagi para apoteker baru untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Mereka diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu kefarmasian dan mengatasi berbagai tantangan kesehatan yang semakin kompleks. Fakultas Farmasi USU terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan meraih akreditasi Unggul untuk program studi profesi apoteker dan program studi S1 sarjana farmasi. Prestasi ini menunjukkan komitmen Fakultas Farmasi USU dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.
Prof Poppy juga mengungkapkan bahwa seluruh apoteker baru yang dilantik telah berhasil melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI). Ujian ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon apoteker sebelum dapat diambil sumpahnya.
"Apoteker tidak hanya sebagai pemberi obat, tetapi juga sebagai pemberi informasi yang akurat tentang obat kepada masyarakat. Di era informasi yang berkembang pesat ini, apoteker harus mampu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang benar," ujar Prof. Poppy.
Terakhir, atas nama universitas beliau berharap para apoteker baru dapat berkarya dengan baik dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. Selain itu, universitas juga mengajak seluruh pihak terkait, seperti pemerintah, industri farmasi, dan organisasi profesi, untuk bersama-sama mendukung pengembangan profesi kefarmasian di Indonesia.