A11Y

HOME

MENU

CARI

Kemenkes RI Verifikasi Lapangan Rumah Sakit USU

Diterbitkan Pada04 Agustus 2022
Diterbitkan OlehBambang Riyanto
Kemenkes RI Verifikasi Lapangan Rumah Sakit USU
Copy Link
IconIconIcon

Verifikasi lapangan ini merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui oleh RS USU untuk mendapatkaan status sebagai rumah sakit pendidikan. Dalam sambutannya, Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si menyebutkan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 93 tahun 2015 tentang Pedoman Mengenai Standar dan Klasifikasi Rumah Sakit yang menerima peserta didik wajib melakukan verifikasi.

HUMAS USU - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) mengeadakan verifikasi lapangan Rumah Sakit Pendidikan bagi Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU). Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui zoom virtual meeting pada Rabu, (03/08/2022).


Verifikasi lapangan ini merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui oleh RS USU untuk mendapatkaan status sebagai rumah sakit pendidikan. Dalam sambutannya, Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si menyebutkan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 93 tahun 2015 tentang Pedoman Mengenai Standar dan Klasifikasi Rumah Sakit yang menerima peserta didik wajib melakukan verifikasi.


“Ini menjadi bagian dari alur atau tahapan yang harus dilalui oleh Rumah Sakit USU untuk mendapatkan status sebagai RS Pendidikan yang akan ditetapkan oleh Kemenkes RI sesuai dengan aturan,” jelas rektor.


Verifikasi RS USU diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga berhak mendapatkan status sebagairumah sakit pendidikan. Rektor menjelaskan, nantinya status tersebut dapat memberikan legitimasi dan legalitas RS USU dalam menjalankan tugas sebagai rumah sakit yang mendukung proses pembelajaran akademik di USU serta memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di Medan, Sumatera Utara, maupun Indonesia.


“Status ini tentu akan sama-sama kita inginkan bisa memberikanlegitimasi dan legalitas RS USU untuk menjalankan tugasnya sebagai rumah sakit yang mendukung penuh proses pembelajaran akademik di USU,” katanya.


Tim Asesor yakni dr. Else Mutiara Sihotang, Sp.PK yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengelolaan Wahana Pendidikan dan RS Pendidikan Kementerian Kesehatan RI mengatakan, sesuai dengan yang tertuang padaperaturan yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan harus mendapat penetapan dari menteri kesehatan.


Menurut Else, RS USU memiliki sarana prasarana dan sumber daya manusia yang cukup mumpuni untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan. Nantinya tim asesor akan menilai r apakah RS USU sudah memenuhi standar sebagai rumah sakit satelit.


“Jika dilihat dari segi sarana prasarana kemudian dari segi SDM cukup mumpuni untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan,” jelasnya.


Else berharap agar RS USU dapat menjadi rumah sakit pendidikan utama yang menyelenggarakan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis bagi FK USU.


Author: Bambang Riyanto - Humas

Interviewee: Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. - Rektor

Photographer: - - -

Berita
Tata Kelola

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Universitas Sumatera Utara

Online

Halo, Ada Yang Bisa Saya Bantu?