A11Y

HOME

MENU

CARI

FH USU Kuliah Umum Kearifan Lokal Revolusi Industri 4.0

Diterbitkan Pada13 September 2022
Diterbitkan OlehBambang Riyanto
FH USU Kuliah Umum Kearifan Lokal Revolusi Industri 4.0
Copy Link
IconIconIcon

“Ini acara sebenarnya adalah kuliah pertama secara simbolis dari mata kuliah Hukum Adat FH USU, tetapi di kuliah perdana ini sekaligus juga kita memperkenalkan team teaching semua yang ada di mata kuliah Hukum Adat,” jelas Prof. Runtung.

HUMAS USU - Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan kuliah umum dengan tajuk “Kearifan Lokal di Era Revolusi Industri 4.0”.Materi langsung disampaikan oleh Guru Besar Hukum Adat FH USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu, S,H., M.Hum di Gelanggang Mahasiswa USU pada Senin, (12/09/2022). Kuliah umum ini merupakan perkuliahan perdana mata kuliah Hukum Adat di FH USU.


Prof. Dr. Runtung Sitepu, S,H., M.Hum menjelaskan pada kuliah perdana ini bertujuan untuk memperkenalkan seluruh team teaching Hukum Adat sekaligus mempertemukan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Adat FH USU.


“Ini acara sebenarnya adalah kuliah pertama secara simbolis dari mata kuliah Hukum Adat FH USU, tetapi di kuliah perdana ini sekaligus juga kita memperkenalkan team teaching semua yang ada di mata kuliah Hukum Adat,” jelas Prof. Runtung.


Pada kuliah umum tersebut, Prof. Dr. Runtung Sitepu, S,H., M.Hum memberikan penjelasan kepada mahasiswa bahwa hukum adat tetap populer bahkan di negara maju. Selain itu pentingnya untuk memahami hukum adat karena pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sampai saat ini didasari hukum adat. Sehingga hal tersebut dapat meningkatkan minat mahasiswa untuk mengikuti materi tentang hukum adat.


“Saya ingin menjelaskan kepada mereka bahwa hukum ada tetap populer di negara maju, di mana saja sehingga dengan menyebutkan pentingnya memahami hukum adat ini, meningkatkan minat mereka untuk mengikuti materi para dosen,” katanya.


Prof. Dr. Runtung Sitepu, S,H., M.Hum berharap mahasiswa dapat melihat pentingnya hukum adat, diharapkan para generasi muda dapat mendorong segera terwujudnya Rancangan Undang-undang masyarakat hukum adat dan menjadi skala prioritas proses legislasi di DPR RI sehingga terwujud menjadi undang-undang.


“Kita harapkan dari generasi muda ini akan mendorong supaya RUU masyarakat hukum adat ini akan lebih cepatmenjadi skala prioritas di proses legislasi di DPR RI sehingga bisa terwujud menjadi undang-undang,” tuturnya.


Wakil Dekan I Dr. Agusmidah, SH.,M.Hummenyebutkan mata kuliah kearifan lokal merupakan kebijakan universitas untuk diterapkan dan diambil oleh lintas program studi. Untuk FH USU terdapat mata kuliah Hukum Adat yang merupakan mata kuliahkearifan lokal. Sehingga FH USU mengadakan kuliah umum Kearifan Lokaldan mengundang Guru Besar Hukum Adat FH USU sebagai narasumber.


“Sesungguhnya mata kuliah kearifan lokal ini adalah kebijakan universitas untuk diterapkan dan bisa diambil oleh lintas prodi dan hari ini karenamemang peminatnya cukup banyak, maka diadakan kuliah umum dengan memanggil narasumber guru besar hukum adat dari FH USU,” terang WD I FH USU.


Sebagai tambahan informasi pada kuliah umum tersebut terdapat sederet penampilan hiburan yang dibawakan oleh mahasiswa. Penampilan tersebut sarat akan kearifan lokal dengan menampilkan tarian daerah, menyanyikan lagu daerah, dan lainnya.


Author: Bambang Riyanto - Humas

Interviewee: Prof. Dr. Runtung Sitepu, S,H., M.Hum - Guru Besar Hukum Adat FH USU

Photographer: Humas - Humas

Berita
Pendidikan

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Universitas Sumatera Utara

Online

Halo, Ada Yang Bisa Saya Bantu?